Terungkap! Ini 7 Fakta Terkait Simpanan Rp400 Juta yang Diklaim Raib di BRI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dugaan hilangnya saldo simpanan sebesar Rp400 juta milik nasabah BRI bernama Sigit Prasetya sempat menyedot perhatian masyarakat.
Karena itu, Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto gerak cepat meluruskan informasi yang viral ini sesuai dengan fakta yang ada. Aestika mengurai fakta-fakta tersebut berdasarkan informasi dengan dasar dokumen-dokumen yang valid dan sah.
Pertama, uang yang disetor ternyata ditarik kembali oleh nasabah.
Sigit Prasetya menyetorkan dana kepada BRI pada 29 Agustus 2018. Ybs mendatangi kantor BRI Unit Toddopuli, Makassar pada pukul 14:04:40 dengan menyetorkan uang senilai Rp400 juta. Namun, 49 detik kemudian, pada pukul 14:05:29 Ybs melakukan penarikan uang dengan jumlah yang sama.
Penarikan dilakukan karena Ybs melakukan PEMBATALAN untuk menabung di BRI. Bukti transaksi penyetoran dan penarikan uang tersebut lengkap dan ditandatangani oleh Ybs sehingga transaksi penarikan tersebut SAH dan VALID.
Kedua, mempercayakan uangnya karena faktor kedekatan.
Uang yang ditarik dari BRI tersebut diserahkan secara personal oleh Sigit Prasetya kepada Zul Ilman Amir. Hal ini dilakukan atas dasar faktor kedekatan personal yang merupakan teman sejak kecil, dengan harapan akan mendapatkan keuntungan. Berdasarkan pengakuan Ilman, dana tersebut diserahkan oleh Sigit kepada Ilman untuk diinvestasikan ke tempat lain dengan harapan mendapatkan keuntungan.
Ketiga, dijadikan utang piutang personal.
Dana yang diterima oleh Ilman selanjutnya dijadikan piutang kepada Andi Alvin Aulia Nurdin dengan harapan akan mendapatkan keuntungan investasi (Ybs merupakan teman dari Ilman dan juga Sigit) yang dibuktikan dengan Surat Perjanjian yang diterbitkan oleh notaris Agrianti Widya Lestari, SH, M.Kn Tanggal 19 April 2019.
Keempat, Ilman mengundurkan diri dari BRI.
Kasus utang-piutang tersebut sempat ramai di Makassar pada tahun 2019, dan Ilman mengajukan pengunduran diri dari BRI sebagai pegawai pada April 2019
Kelima, Sigit melaporkan Ilman ke polisi.
Karena kasus utang-piutang yang bersifat pribadi tersebut tak kunjung selesai, Sigit Prasetya menempuh jalur hukum dengan melaporkan Ilman kepada pihak kepolisian melalui POLDA Sulawesi Selatan dengan Nomor Pelaporan LPB/57/II/2020/SPKT POLDA SULSEL Tanggal 21 Februari 2020.
Keenam, Ilman meminta maaf kepada BRI.
Pada pernyataannya, Ilman meminta maaf kepada BRI yang namanya ikut terseret pada kasus utang-piutang antara Ilman dengan Sigit.
Ketujuh, di luar Kewenangan BRI.
Mengingat hal tersebut adalah kasus hutang-piutang antarpersonal hal ini berada di luar kewenangan dan tanggung jawab BRI.
Selanjutnya, BRI menghimbau kepada masyarakat untuk menyimpan atau menginvestasikan dananya kepada lembaga/institusi resmi yang terdaftar dan diawasi OJK.
Karena itu, Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto gerak cepat meluruskan informasi yang viral ini sesuai dengan fakta yang ada. Aestika mengurai fakta-fakta tersebut berdasarkan informasi dengan dasar dokumen-dokumen yang valid dan sah.
Pertama, uang yang disetor ternyata ditarik kembali oleh nasabah.
Sigit Prasetya menyetorkan dana kepada BRI pada 29 Agustus 2018. Ybs mendatangi kantor BRI Unit Toddopuli, Makassar pada pukul 14:04:40 dengan menyetorkan uang senilai Rp400 juta. Namun, 49 detik kemudian, pada pukul 14:05:29 Ybs melakukan penarikan uang dengan jumlah yang sama.
Penarikan dilakukan karena Ybs melakukan PEMBATALAN untuk menabung di BRI. Bukti transaksi penyetoran dan penarikan uang tersebut lengkap dan ditandatangani oleh Ybs sehingga transaksi penarikan tersebut SAH dan VALID.
Kedua, mempercayakan uangnya karena faktor kedekatan.
Uang yang ditarik dari BRI tersebut diserahkan secara personal oleh Sigit Prasetya kepada Zul Ilman Amir. Hal ini dilakukan atas dasar faktor kedekatan personal yang merupakan teman sejak kecil, dengan harapan akan mendapatkan keuntungan. Berdasarkan pengakuan Ilman, dana tersebut diserahkan oleh Sigit kepada Ilman untuk diinvestasikan ke tempat lain dengan harapan mendapatkan keuntungan.
Ketiga, dijadikan utang piutang personal.
Dana yang diterima oleh Ilman selanjutnya dijadikan piutang kepada Andi Alvin Aulia Nurdin dengan harapan akan mendapatkan keuntungan investasi (Ybs merupakan teman dari Ilman dan juga Sigit) yang dibuktikan dengan Surat Perjanjian yang diterbitkan oleh notaris Agrianti Widya Lestari, SH, M.Kn Tanggal 19 April 2019.
Keempat, Ilman mengundurkan diri dari BRI.
Kasus utang-piutang tersebut sempat ramai di Makassar pada tahun 2019, dan Ilman mengajukan pengunduran diri dari BRI sebagai pegawai pada April 2019
Kelima, Sigit melaporkan Ilman ke polisi.
Karena kasus utang-piutang yang bersifat pribadi tersebut tak kunjung selesai, Sigit Prasetya menempuh jalur hukum dengan melaporkan Ilman kepada pihak kepolisian melalui POLDA Sulawesi Selatan dengan Nomor Pelaporan LPB/57/II/2020/SPKT POLDA SULSEL Tanggal 21 Februari 2020.
Keenam, Ilman meminta maaf kepada BRI.
Pada pernyataannya, Ilman meminta maaf kepada BRI yang namanya ikut terseret pada kasus utang-piutang antara Ilman dengan Sigit.
Ketujuh, di luar Kewenangan BRI.
Mengingat hal tersebut adalah kasus hutang-piutang antarpersonal hal ini berada di luar kewenangan dan tanggung jawab BRI.
Selanjutnya, BRI menghimbau kepada masyarakat untuk menyimpan atau menginvestasikan dananya kepada lembaga/institusi resmi yang terdaftar dan diawasi OJK.
(fai)