Harga Emas Anjlok, Termurah Dijual Rp512.500/Gram
loading...
A
A
A
JAKARTA - Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada perdagangan hari ini kembali melemah. Emas Antam berada di level Rp925.000 per gram atau anjlok Rp10.000 dari perdagangan sebelumnya.
Sementara untuk harga pembelian kembali (buyback), berada di level Rp 802.000 per gram atau turun Rp 10.000 dari perdagangan sebelumnya. Harga buyback adalah harga yang didapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut.
Mengutip situs Logammulia.com, Jumat (19/3/2021) untuk harga jual emas berukuran 0,5 gram dibandrol sebesar Rp 512.500 Sedangkan untuk ukuran 5 gram dan 10 gram masing-masing dijual Rp 4.400.000 dan Rp 8.745.000.
Kemudian untuk ukuran 50 gram dihargai sebesar Rp 43.395.000. Sementara untuk emas pecahan terbesar 500 gram dan 1000 gram, masing-masing dijual Rp 432.820.000 dan Rp 865.600.000.
Sekedar informasi, harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Sedangkan, harga jual emas tersebut sudah termasuk Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas emas batangan sebesar 0,45% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi pembeli yang tidak menyertakan NPWP memperoleh potongan pajak lebih tinggi sebesar 0,9 persen.
Sementara untuk harga pembelian kembali (buyback), berada di level Rp 802.000 per gram atau turun Rp 10.000 dari perdagangan sebelumnya. Harga buyback adalah harga yang didapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut.
Mengutip situs Logammulia.com, Jumat (19/3/2021) untuk harga jual emas berukuran 0,5 gram dibandrol sebesar Rp 512.500 Sedangkan untuk ukuran 5 gram dan 10 gram masing-masing dijual Rp 4.400.000 dan Rp 8.745.000.
Kemudian untuk ukuran 50 gram dihargai sebesar Rp 43.395.000. Sementara untuk emas pecahan terbesar 500 gram dan 1000 gram, masing-masing dijual Rp 432.820.000 dan Rp 865.600.000.
Sekedar informasi, harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Sedangkan, harga jual emas tersebut sudah termasuk Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas emas batangan sebesar 0,45% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi pembeli yang tidak menyertakan NPWP memperoleh potongan pajak lebih tinggi sebesar 0,9 persen.
(akr)