Biar Jera! Enam Kapal Pencoleng Ikan Malaysia Ditenggelamkan
Jum'at, 19 Maret 2021 - 12:40 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Belawan yang memimpin langsung pelaksanaan eksekusi tersebut, Ikeu Bachtiar, menyampaikan bahwa eksekusi terhadap keenam kapal tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan ditenggelamkan. Bachtiar berharap dengan eksekusi ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku illegal fishing. ( Baca juga: Hadiri Sidang Online, Habib Rizieq: Saya Dipaksa, Didorong dan Saya Tidak Ridho Dunia Akhirat )
"Proses eksekusi ini adalah tahap akhir dari proses hukum yang sudah berjalan. Dengan penenggelaman ini, maka kapal itu tidak dapat digunakan lagi untuk mencuri ikan di laut Indonesia," tuturnya.
Pada tahun 2020, KKP bersama Kejaksaan RI telah memusnahkan 18 kapal ikan asing pelaku illegal fishing di Batam, Belawan, dan Aceh. Pemusnahan kapal pelaku illegal fishing ini masih akan berlanjut di beberapa lokasi diantaranya di Natuna sebanyak 10 kapal, Pontianak empat kapal, Sebatik-Nunukan satu kapal, Bitung satu kapal, Merauke tiga kapal, dan Batam satu kapal.
"Proses eksekusi ini adalah tahap akhir dari proses hukum yang sudah berjalan. Dengan penenggelaman ini, maka kapal itu tidak dapat digunakan lagi untuk mencuri ikan di laut Indonesia," tuturnya.
Pada tahun 2020, KKP bersama Kejaksaan RI telah memusnahkan 18 kapal ikan asing pelaku illegal fishing di Batam, Belawan, dan Aceh. Pemusnahan kapal pelaku illegal fishing ini masih akan berlanjut di beberapa lokasi diantaranya di Natuna sebanyak 10 kapal, Pontianak empat kapal, Sebatik-Nunukan satu kapal, Bitung satu kapal, Merauke tiga kapal, dan Batam satu kapal.
(uka)
Lihat Juga :