Tuding Menaker Pro Pengusaha, KSPI Khawatir THR Dicicil Lagi
Jum'at, 19 Maret 2021 - 13:55 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Pernyataan soal Penguasa Dipertanyakan, Mahfud MD Suruh Said Didu Belajar
Seharusnya, tegas Said, bagi perusahaan yang tidak mampu, terlebih dulu harus mengajukan izin dan menunjukkan data-data bahwa perusahaan dua tahun terakhir merugi atau tidak mampu.
"Menaker mohon jangan langsung silogisme dulu, harus ada premis-premis. Ini kan cara berpikir terbalik, sesat berpikir. Perusahaan yang mampu ya bayar THR sesuai PP 78/2015, maka dalam SE itu ukuran mampunya harus mengikuti apa yang tertuang dalam PP," pungkas Said.
Seharusnya, tegas Said, bagi perusahaan yang tidak mampu, terlebih dulu harus mengajukan izin dan menunjukkan data-data bahwa perusahaan dua tahun terakhir merugi atau tidak mampu.
"Menaker mohon jangan langsung silogisme dulu, harus ada premis-premis. Ini kan cara berpikir terbalik, sesat berpikir. Perusahaan yang mampu ya bayar THR sesuai PP 78/2015, maka dalam SE itu ukuran mampunya harus mengikuti apa yang tertuang dalam PP," pungkas Said.
(fai)
Lihat Juga :