Buruh Bersikeras THR Mengacu pada PP 78 Tahun 2015

Jum'at, 19 Maret 2021 - 14:08 WIB
loading...
Buruh Bersikeras THR...
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan PP 78 tahun 2015 tetap menjadi acuan bagi pembayaran THR bagi pekerja. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan siap menentang jika pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memutuskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini sama dengan tahun lalu yang dicicil atau dibayar tidak penuh.

Baca Juga: Pengusaha Sudah Dapat Banyak Insentif, Buruh: Masa THR Dicicil?

"KSPI menolak keras jika menaker kembali mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur THR bisa dibayar dengan dicicil dan nilainya boleh dibayar di bawah 100%. Kami menolak keras dan meminta menaker tidak mengeluarkan itu," tegas Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Jumat (19/3/2021).

Dia menegaskan, pemberian THR harus mengacu pada PP 78/2015. "Ini ada dasar hukumnya yakni PP 78 tahun 2015. Meski ada turunan UU Cipta Kerja, PP di atas belum dicabut sampai hari ini. Itu masih berlaku," tegas Said.

Berdasarkan PP tersebut, kata dia, pemberian THR juga harus proporsional. Bagi buruh yang bekerja di bawah setahun, misalnya 6 bulan masa bekerja, maka perhitungan THR-nya adalah 6/12 dikalikan upahnya sebulan. Sementara bagi buruh yang bekerja di atas 1 tahun, maka pengusaha wajib memberi THR minimal 100% upah yang diterima.

Baca Juga: April 2021, Perpanjang SIM A dan C Bisa Sambil Rebahan di Rumah

"Jika THR yang diputuskan Menaker tidak sesuai PP 78/2015 maka KSPI dan serikat pekerja lainnya akan melakukan PTUN SE dan apapun bila bertentangan dengan aturan PP 78/2015," cetusnya.

KSPI juga menurutnya juga akan mengirimkan surat protes keras kepada Presiden Jokowi untuk menegur, mengingatkan, dan melarang menaker membayar THR di bawah ketentuan PP 78 dan meminta agar THR tidak boleh dicicil.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2 Masih Terbuka, Ada Pilihan 24 Kejuruan
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Ancaman PHK 9.000 Karyawan...
Ancaman PHK 9.000 Karyawan Mengintai RI Tiga Bulan Lagi, Ratusan Sudah Diputus Kerja
Pemerintah Bakal Umumkan...
Pemerintah Bakal Umumkan Aturan Outsourcing Hari Ini, KSPSI Spill Apa Isinya
Pemerintah Kaji Perusahaan...
Pemerintah Kaji Perusahaan Ikut Tanggung 30% Uang Saku Peserta Magang
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
KSPSI ATUC Kirim Delegasi...
KSPSI ATUC Kirim Delegasi ke Sidang Perburuhan Dunia ILC ke-114 di Jenewa
Link Daftar Pelatihan...
Link Daftar Pelatihan Vokasi Nasional 2026 untuk Lulusan SMA/SMK, Cek Benefitnya
Rekomendasi
Shin Tae-yong Jadi Pelatih...
Shin Tae-yong Jadi Pelatih Baru Persija?
Mobil Listrik Luce Picu...
Mobil Listrik Luce Picu Kontroversi, Ferrari Dijatuhkan Denda
AS Curigai Zionis, Pentagon...
AS Curigai Zionis, Pentagon Naikkan Tingkat Ancaman Spionase Israel Jadi Kritis
Berita Terkini
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Program CID
BUMN Mulai Pangkas Anak...
BUMN Mulai Pangkas Anak Usaha, dari Pupuk Indonesia sampai PLN
WYCE Targetkan Penjualan...
WYCE Targetkan Penjualan 100.000 Boks pada Tahun Pertama
10 Negara Produsen Pertanian...
10 Negara Produsen Pertanian Terbesar di Dunia, Indonesia Urutan Berapa?
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Bos Raksasa Minyak Rusia:...
Bos Raksasa Minyak Rusia: AS Untung Besar di Balik Penutupan Selat Hormuz
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved