PPKM Mikro Diperpanjang hingga 5 April 2021, Airlangga Ungkap Alasan Tambah 5 Provinsi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga 5 April 2021 mendatang. Kebijakan untuk menekan kasus Covid-19 ini juga meluas ke 5 provinsi.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, lima provinsi tambahan yang akan menerapkan PPKM mikro adalah Sulawesi Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
"Ada tambah 5, Sulut, Kalteng, Kalsel, NTB, NTT, diperluas. Jadi total ada 15 provinsi yang menerapkan PPKM Mikro ," kata Menko Airlangga dalam video virtual, Jumat (19/3/2021).
Kata dia, lima wilayah daerah tersebut terpantau mengalami peningkatan kasus Corona dan masuk dalam indikator daerah menjadi prioritas penanganan Covid-19. "Karena tingkat kasus aktif tinggi di atas rata-rata nasional. Skema PPKM Mikro ini sama," jelasnya.
Sambung Airlangga menerangkan, perpanjangan PPKM Mikro ini sebagai upaya menekan laju penularan kasus baru Covid-19. Menurutnya, angka positivity rate di Indonesia sudah mulai turun. "Skala menurun, tapi belum cukup. Pemerintah menghendaki positivity rate serendah mungkin," bebernya.
Sebagai informasi, 10 provinsi yang pernah ikut serta akan tetap menerapkan PPKM Mikro. Mereka adalah Sumatera Utara, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Bali, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, lima provinsi tambahan yang akan menerapkan PPKM mikro adalah Sulawesi Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
"Ada tambah 5, Sulut, Kalteng, Kalsel, NTB, NTT, diperluas. Jadi total ada 15 provinsi yang menerapkan PPKM Mikro ," kata Menko Airlangga dalam video virtual, Jumat (19/3/2021).
Kata dia, lima wilayah daerah tersebut terpantau mengalami peningkatan kasus Corona dan masuk dalam indikator daerah menjadi prioritas penanganan Covid-19. "Karena tingkat kasus aktif tinggi di atas rata-rata nasional. Skema PPKM Mikro ini sama," jelasnya.
Sambung Airlangga menerangkan, perpanjangan PPKM Mikro ini sebagai upaya menekan laju penularan kasus baru Covid-19. Menurutnya, angka positivity rate di Indonesia sudah mulai turun. "Skala menurun, tapi belum cukup. Pemerintah menghendaki positivity rate serendah mungkin," bebernya.
Sebagai informasi, 10 provinsi yang pernah ikut serta akan tetap menerapkan PPKM Mikro. Mereka adalah Sumatera Utara, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Bali, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.
(akr)