KSPI: Subsidi Upah Sudah Dihentikan, THR Jadi Tumpuan Terakhir Masa Dicicil

Senin, 22 Maret 2021 - 11:51 WIB
loading...
KSPI: Subsidi Upah Sudah Dihentikan, THR Jadi Tumpuan Terakhir Masa Dicicil
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, bantuan subsidi upah (BSU) saja dihentikan tahun ini, tumpuan terakhir bagi yang masih bekerja dan dirumahkan adalah THR. Kalau masih dicicil juga, ya tidak bisa. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, bahwa pihaknya menentang keras apabila THR (Tunjangan Hari Raya) tahun 2021 dicicil. Dia mengatakan, pada tahun 2020, pihaknya memahami bahwa baik pengusaha dan buruh sama-sama terimbas.

Akan tetapi, dia mengingatkan bahwa banyak buruh yang ter-PHK dan THR-nya masih ada yang belum dibayar lunas. Hal ini kemudian mengurangi daya beli masyarakat.

"Ini kan akhirnya purchasing power-nya berkurang, dan akibatnya juga menjadi resesi ekonomi," ucap Said dalam IDX Channel Market Review Live di Jakarta, Senin (22/3/2021).



Dia menyampaikan, jika investasi, government expenditure, dan ekspor impor terganggu, maka penunjang satu-satunya adalah konsumsi. Seharusnya menurut Said, negara dan para pengusaha memperhatikan tingkat konsumsi dengan menjaga daya beli.

" Bantuan subsidi upah (BSU) saja dihentikan tahun ini, tumpuan terakhir bagi yang masih bekerja dan dirumahkan adalah THR. Kalau masih dicicil juga, ya tidak bisa," terangnya.



Said mengingatkan bahwa ekonomi puasa, lebaran, dan natal adalah ekonomi yang bisa melambungkan konsumsi. Maka dari itu, peran pemerintah penting dalam menjaga labour economy dalam momentum tersebut.

"Jaga daya belinya seperti apa? THR harus diberikan 100%, tidak boleh dicicil," tegasnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1725 seconds (0.1#10.140)