Ketika Pengusaha Meminta Pengertian Pekerja Soal THR

Minggu, 21 Maret 2021 - 10:10 WIB
loading...
Ketika Pengusaha Meminta...
foto/dok
A A A
JAKARTA - Dalam tiga minggu ke depan, pengusaha akan melaksanakan salah satu kewajibannya, yaitu membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan atau pekerja sesuai dengan Permenaker No.6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menurut Sarman Simanjorang, Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta, dalam kondisi yang dialami pengusaha saat ini sangat dibutuhkan pengertian dan kesadaran karyawan atau pekerja dari sisi kemampuan pengusaha untuk membayar THR. Mungkin sektor-sektor tertentu seperti telekomunikasi,energi, sebagian industri makanan dan minuman,industri farmasi, atau BUMN kemungkinan masih memiliki kemampuan membayar THR kepada karyawannya. ( Baca juga:Vaksinasi dan Jaga Protokol 3M Bantu Percepat Pemulihan Ekonomi )

"Namun sebaliknya, sektor pariwisata dan turunannya seperti hotel, restoran, kafe, travel, transportasi, mall, hiburan malam, sektor otomotif, properti,UMKM, dan berbagai sektor jasa lainnya dipastikan tidak memiliki kemampuan untuk membayar kewajiban THR akibat casflownya yang sudah sangat berat," kata Sarman, kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (21/3/2021).

Sarman melanjtutkan, dalam kondisi ini pemerintah harus segera menerbitkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang Juklak dan Juknis THR 2021 dengan memperhatikan dengan sungguh-sungguh kondisi pelaku usaha akibat pandemi Covid-19. Bagi pengusaha yang memiliki kemampuan membayar THR agar dapat membayar tujuh hari sebelum Iduel Fitri, sebaliknya bagi pengusaha yang tidak mampu agar dapat dilakukan perundingan bipartit untuk mencari solusi yang terbaik.

"Pengusaha bukannya tidak mau membayar THR 2021, akan tetapi memang kondisi keuangan yang sudah teramat berat akibat omzet yang turun tajam. Mampu bertahan saja sudah sangat baik," katanya.

Pengusaha sangat berharap pengertian yang dalam dan kesadaran yang tinggi dari teman-teman serikat pekerja/buruh untuk dapat melihat tantangan yang dihadapi pengusaha secara jernih. Ini tantangan yang teramat berat, sudah setahun aktivitas ekonomi bergerak terbatas mengakibatkan pertumbuhan ekonomi kita tahun 2020 minus 2,07%. ( Baca juga:Sindir 'Pemain Tua' Demokrat, Jansen: Bawa Begal dari Luar, Nyalon Ketua PSSI Aja Kalah )

Di awal tahun 2021 dengan tingkat penularan Covid 19 yang masih tinggi, pemerintah masih menerapkan pembatasan yang dampaknya pergerakan ekonomi kita masih sama dengan tahun yang lalu. Bahkan pertumbuhan ekonomi di kuartal I-2021 yang diprediksi tumbuh positif, dikawatirkan juga masih minus.

"Ini tantangan yang harus kita hadapi bersama. Kita berharap agar program vaksinasi Covid-19 berjalan lancar sehingga pemulihan ekonomi kita bergerak lebih cepat, pasar semakin bergairah, cash flow pengusaha semakin positif sehingga nantinya pengusaha dapat membayarkan THR kepada pekerja," tandas Sarman.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Seluruh Pekerja di Ekosistem...
Seluruh Pekerja di Ekosistem MBG Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja SKT Sampoerna...
Pekerja SKT Sampoerna Terima BLT Dana Bagi Hasil CHT Rp800.000 per Orang
Revisi Kriteria MBR,...
Revisi Kriteria MBR, Pekerja Single Bergaji di Bawah Rp12 Juta Bisa Akses Rumah Subsidi
Kasih Bonus Hari Raya...
Kasih Bonus Hari Raya Driver Ojol dan Kurir Rp50.000, Aplikator Minta Maaf
Jauh dari Harapan, Wamenaker...
Jauh dari Harapan, Wamenaker Akui BHR Ojol Cuma Gocap
Manajer Perempuan di...
Manajer Perempuan di Nestle Meningkat, Ciptakan Lingkungan Kerja yang Inklusif
Kemnaker Terima 1.322...
Kemnaker Terima 1.322 Aduan THR yang Belum Dibayar
THR Lancar dan Aman,...
THR Lancar dan Aman, Kirim Pakai BRImo Aja!
Ojol Hanya Dapat Bonus...
Ojol Hanya Dapat Bonus Hari Raya Rp50 Ribu, Menaker: Perlu Klarifikasi
Rekomendasi
Pemkab Minahasa Utara...
Pemkab Minahasa Utara Gencarkan Langkah Pencegahan DBD demi Lindungi Warga
6 Kunci untuk Lebih...
6 Kunci untuk Lebih Dekat dengan Allah, Apa Saja?
Layakkah Soeharto Diberi...
Layakkah Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional?
Berita Terkini
Intip Cara Hemat Belanja...
Intip Cara Hemat Belanja Online di Tengah Ekonomi Menantang
7 jam yang lalu
Teknologi AI Dorong...
Teknologi AI Dorong Pengembangan Industri Pertambangan
9 jam yang lalu
Dorong PNBP, AUKSI dan...
Dorong PNBP, AUKSI dan DJKN Jatim Perkuat Ekosistem Lelang Sukarela
9 jam yang lalu
Lawan Tarif Trump, Kemendag...
Lawan Tarif Trump, Kemendag Siapkan 21 Perjanjian Dagang Baru dengan Berbagai Negara
9 jam yang lalu
United Tractors Tebar...
United Tractors Tebar Dividen Rp7,81 Triliun, Catat Kapan Cairnya
10 jam yang lalu
Rumah BUMN SIG Dorong...
Rumah BUMN SIG Dorong Pemasaran Produk UMKM Rembang
10 jam yang lalu
Infografis
Usia Pensiun Pekerja...
Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Naik Jadi 59 Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved