Ketika Pengusaha Meminta Pengertian Pekerja Soal THR

Minggu, 21 Maret 2021 - 10:10 WIB
loading...
Ketika Pengusaha Meminta...
foto/dok
A A A
JAKARTA - Dalam tiga minggu ke depan, pengusaha akan melaksanakan salah satu kewajibannya, yaitu membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan atau pekerja sesuai dengan Permenaker No.6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menurut Sarman Simanjorang, Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta, dalam kondisi yang dialami pengusaha saat ini sangat dibutuhkan pengertian dan kesadaran karyawan atau pekerja dari sisi kemampuan pengusaha untuk membayar THR. Mungkin sektor-sektor tertentu seperti telekomunikasi,energi, sebagian industri makanan dan minuman,industri farmasi, atau BUMN kemungkinan masih memiliki kemampuan membayar THR kepada karyawannya. ( Baca juga:Vaksinasi dan Jaga Protokol 3M Bantu Percepat Pemulihan Ekonomi )

"Namun sebaliknya, sektor pariwisata dan turunannya seperti hotel, restoran, kafe, travel, transportasi, mall, hiburan malam, sektor otomotif, properti,UMKM, dan berbagai sektor jasa lainnya dipastikan tidak memiliki kemampuan untuk membayar kewajiban THR akibat casflownya yang sudah sangat berat," kata Sarman, kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (21/3/2021).

Sarman melanjtutkan, dalam kondisi ini pemerintah harus segera menerbitkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang Juklak dan Juknis THR 2021 dengan memperhatikan dengan sungguh-sungguh kondisi pelaku usaha akibat pandemi Covid-19. Bagi pengusaha yang memiliki kemampuan membayar THR agar dapat membayar tujuh hari sebelum Iduel Fitri, sebaliknya bagi pengusaha yang tidak mampu agar dapat dilakukan perundingan bipartit untuk mencari solusi yang terbaik.

"Pengusaha bukannya tidak mau membayar THR 2021, akan tetapi memang kondisi keuangan yang sudah teramat berat akibat omzet yang turun tajam. Mampu bertahan saja sudah sangat baik," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kondisi Angkatan Kerja...
Kondisi Angkatan Kerja RI: 7,2 Juta Pengangguran, 98,58 Juta Bekerja Penuh Waktu, Freelance 38,35 Juta
Pemerintah Bakal Umumkan...
Pemerintah Bakal Umumkan Aturan Outsourcing Hari Ini, KSPSI Spill Apa Isinya
Di Balik Progres Percepatan...
Di Balik Progres Percepatan Sekolah Rakyat, Ada Dedikasi dan Komitmen Para Pekerja
Jenis Pekerjaan Ini...
Jenis Pekerjaan Ini Tak Termasuk Kategori WFH Tiap Jumat
Menaker Ungkap Temuan...
Menaker Ungkap Temuan Ada Perusahaan Tak Bayar THR Full Karyawan
Cek Rekening, THR ASN...
Cek Rekening, THR ASN dan Pensiunan Sudah Cair Rp22,8 Triliun
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Rekomendasi
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Dasco Pimpin Safari DPR ke Parpol Nonparlemen Minta Masukan RUU Pemilu
Dulu Dipaksa Les Nyanyi,...
Dulu Dipaksa Les Nyanyi, Kini Arcelly Bersinar di Panggung Nasional
Didukung Rieke Diah...
Didukung Rieke Diah Pitaloka, Nikita Mirzani Makin Optimistis Menang di Sidang PK
Berita Terkini
Rupiah Jeblok Lagi,...
Rupiah Jeblok Lagi, Dolar AS Makin Dekati Level Rp18.000
TikTok Bidik Pertumbuhan...
TikTok Bidik Pertumbuhan Aplikasi Asia Tenggara lewat Inovasi AI
IHSG Ambruk 3,56% ke...
IHSG Ambruk 3,56% ke 5.883 Sore Ini, Tekanan Jual Hantam Nyaris Seluruh Sektor
Hadapi Ketidakpastian...
Hadapi Ketidakpastian Global, Gajah Tunggal Andalkan Efisiensi dan Inovasi
IFG Life Tekankan Pentingnya...
IFG Life Tekankan Pentingnya Perencanaan Dana Pendidikan Sejak Dini
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
Infografis
Gen Z Kelompok Paling...
Gen Z Kelompok Paling Rentan, 52% Pekerja Alami Kelelahan Kerja Kronis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved