Ketika Pengusaha Meminta Pengertian Pekerja Soal THR
Minggu, 21 Maret 2021 - 10:10 WIB
loading...
foto/dok
A
A
A
JAKARTA - Dalam tiga minggu ke depan, pengusaha akan melaksanakan salah satu kewajibannya, yaitu membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan atau pekerja sesuai dengan Permenaker No.6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menurut Sarman Simanjorang, Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta, dalam kondisi yang dialami pengusaha saat ini sangat dibutuhkan pengertian dan kesadaran karyawan atau pekerja dari sisi kemampuan pengusaha untuk membayar THR. Mungkin sektor-sektor tertentu seperti telekomunikasi,energi, sebagian industri makanan dan minuman,industri farmasi, atau BUMN kemungkinan masih memiliki kemampuan membayar THR kepada karyawannya. ( Baca juga:Vaksinasi dan Jaga Protokol 3M Bantu Percepat Pemulihan Ekonomi )
"Namun sebaliknya, sektor pariwisata dan turunannya seperti hotel, restoran, kafe, travel, transportasi, mall, hiburan malam, sektor otomotif, properti,UMKM, dan berbagai sektor jasa lainnya dipastikan tidak memiliki kemampuan untuk membayar kewajiban THR akibat casflownya yang sudah sangat berat," kata Sarman, kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (21/3/2021).
Sarman melanjtutkan, dalam kondisi ini pemerintah harus segera menerbitkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang Juklak dan Juknis THR 2021 dengan memperhatikan dengan sungguh-sungguh kondisi pelaku usaha akibat pandemi Covid-19. Bagi pengusaha yang memiliki kemampuan membayar THR agar dapat membayar tujuh hari sebelum Iduel Fitri, sebaliknya bagi pengusaha yang tidak mampu agar dapat dilakukan perundingan bipartit untuk mencari solusi yang terbaik.
"Pengusaha bukannya tidak mau membayar THR 2021, akan tetapi memang kondisi keuangan yang sudah teramat berat akibat omzet yang turun tajam. Mampu bertahan saja sudah sangat baik," katanya.
Menurut Sarman Simanjorang, Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta, dalam kondisi yang dialami pengusaha saat ini sangat dibutuhkan pengertian dan kesadaran karyawan atau pekerja dari sisi kemampuan pengusaha untuk membayar THR. Mungkin sektor-sektor tertentu seperti telekomunikasi,energi, sebagian industri makanan dan minuman,industri farmasi, atau BUMN kemungkinan masih memiliki kemampuan membayar THR kepada karyawannya. ( Baca juga:Vaksinasi dan Jaga Protokol 3M Bantu Percepat Pemulihan Ekonomi )
"Namun sebaliknya, sektor pariwisata dan turunannya seperti hotel, restoran, kafe, travel, transportasi, mall, hiburan malam, sektor otomotif, properti,UMKM, dan berbagai sektor jasa lainnya dipastikan tidak memiliki kemampuan untuk membayar kewajiban THR akibat casflownya yang sudah sangat berat," kata Sarman, kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (21/3/2021).
Sarman melanjtutkan, dalam kondisi ini pemerintah harus segera menerbitkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang Juklak dan Juknis THR 2021 dengan memperhatikan dengan sungguh-sungguh kondisi pelaku usaha akibat pandemi Covid-19. Bagi pengusaha yang memiliki kemampuan membayar THR agar dapat membayar tujuh hari sebelum Iduel Fitri, sebaliknya bagi pengusaha yang tidak mampu agar dapat dilakukan perundingan bipartit untuk mencari solusi yang terbaik.
"Pengusaha bukannya tidak mau membayar THR 2021, akan tetapi memang kondisi keuangan yang sudah teramat berat akibat omzet yang turun tajam. Mampu bertahan saja sudah sangat baik," katanya.
Lihat Juga :