KPPU Bakal Soroti Pengalihan Frekuensi Konsolidasi Operator Telekomunikasi

Senin, 22 Maret 2021 - 08:46 WIB
loading...
KPPU Bakal Soroti Pengalihan...
KPPU bisa menyoroti pengalihan frekuensi dalam konsolidasi operator telekomunikasi jika berpotensi menimbulkan persaingan tidak sehat. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai bisa menyoroti pengalihan frekuensi dalam konsolidasi operator telekomunikasi . Pasalnya pengalihan frekuensi bisa menimbulkan persaingan tidak sehat.

Seperti diketahui, salah satu isu dalam merger Indosat dan Tri adalah soal efisiensi pengalihan spektrum frekuensi. Bila merger dilakukan tanpa harus mengembalikan frekuensi, maka dikhawatirkan ada potensi penguasaan spektrum frekuensi yang sangat besar hingga menyamai atau paling tidak mendekati Telkomsel. Sedangkan jumlah pengguna gabungan ISAT-Tri hanya 96 juta, atau 56% dari pengguna Telkomsel yang mencapai 170 juta.

Dengan frekuensi yang demikian besar dan jumlah pengguna yang hanya setengah dari Telkomsel, dikhawatirkan akan menggangu persaingan yang fair. Selain itu pengalihan frekuensi dalam merger ISAT-Tri dinilai kurang efektif untuk menciptakan efisiensi biaya. Bahkan justru menjadi pemborosan dan biaya tinggi sehingga merugikan konsumen. Baca Juga: Merger Operator Telekomunikasi Tak Otomatis Alihkan Frekuensi

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur S Saragih menegaskan, terdapat beberapa penilaian dalam notifikasi yang akan diperhitungkan pihaknya. Notifikasi atau pemberitahuan tertulis kepada KPPU sifatnya wajib dilakukan pelaku usaha yang melakukan merger.

"Beberapa di antara penilaian adalah faktor konsentrasi pasar dan konsentrasi sumberdaya," ujar Guntur saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, baru-baru ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Banyak Perusahaan Telat...
Banyak Perusahaan Telat Notifikasi ke KPPU usai Merger dan Akuisisi
Kartel Pinjol dalam...
Kartel Pinjol dalam Kasus Penetapan Batas Bunga Pinjaman, Begini Kata Pakar
Menteri UMKM Kolaborasi...
Menteri UMKM Kolaborasi Bersama KPPU Wujudkan Konektivitas Usaha Besar dengan UMKM
Dugaan Praktik Monopoli...
Dugaan Praktik Monopoli Avtur di Indonesia Dinilai Tak Berdasar
KPPU Apresiasi E-Commerce...
KPPU Apresiasi E-Commerce Teken Pakta Integritas
Bos Lion Air Respons...
Bos Lion Air Respons Teguran KPPU Soal Kenaikan Harga Tiket Pesawat
Rule Versus Diskresi
Rule Versus Diskresi
Hadirkan XL Ultra 5G+,...
Hadirkan XL Ultra 5G+, XLSmart Operasikan 1.000 BTS di Surabaya
Dewan Pers-KPPU Teken...
Dewan Pers-KPPU Teken MoU Penguatan Persaingan Usaha Sehat di Ekosistem Pers Digital
Rekomendasi
Kasus Eks Jampidsus...
Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diyakini Terus Berkembang, Eks Penyidik KPK: Ikuti Aliran Uangnya
KM Nurul Salsa Tenggelam...
KM Nurul Salsa Tenggelam di Perairan Pulau Polassi Sulsel: 1 Meninggal dan 23 Hilang
Benarkah Semua Orang...
Benarkah Semua Orang yang Datang ke Gunung Kawi Mencari Pesugihan?
Berita Terkini
Percepat Terbentuknya...
Percepat Terbentuknya Ekosistem Pasar Karbon Nasional yang Kredibel, Transparan, dan Berdaya Saing
Bio Farma Luncurkan...
Bio Farma Luncurkan Bio-TCV, Perkuat Kedaulatan Vaksin Lewat Kolaborasi Akademisi dan Industri
Kucuran Investasi Rp1.010,6...
Kucuran Investasi Rp1.010,6 Triliun di Paruh Pertama 2026 Serap 1,4 Juta Tenaga Kerja
Gerak Cepat, BRI Insurance...
Gerak Cepat, BRI Insurance Serahkan Klaim Asuransi Alat Berat Rp322 Juta ke Nasabah Pangkal Pinang
Pegadaian Perluas Program...
Pegadaian Perluas Program Pande Emas Perkuat Ekosistem Bullion Services
Bahlil Sebut Kehadiran...
Bahlil Sebut Kehadiran Blok Masela Mampu Dongkrak PDB Nasional hingga Rp2.477 Triliun
Infografis
Ngonten di Depan Rumah...
Ngonten di Depan Rumah Korban Kebakaran LA, Uya Kuya Bakal Diperiksa MKD
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved