Istri Mantan PNS Bisa Nuntut Separuh Gaji, Ini Syaratnya

Selasa, 23 Maret 2021 - 10:09 WIB
loading...
Istri Mantan PNS Bisa...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketentuan pembagian gaji untuk mantan istri saat PNS pria bercerai rupanya seringkali tidak mudah dilaksanakan. Plt. Humas BKN Paryono mengungkapkan bahwa biasanya pembagian gaji hanya terjadi saat awal pasca perceraian tapi setelahnya ada yang tidak berlanjut.

"Biasanya kan memang jika terjadi perceraian itu kemudian pembagiannya itu selalu bekas istri dapat bagian. Tapi kemudian ada tidak berlanjut. Pasa pelaskanaannya memang agak sulit," katanya, Selasa (23/3/2021).



Paryono mengatakan bahwa tidak jarang para mantan istri PNS mengadukan hal ini kepada BKN. Namun dia tidak tahu secara pasti berapa aduan yang masuk terkait hal ini. "Mereka (mantan istri) mengadukan ke Deputi Pengawasan dan Pengendalian. Jadi memang ada aduan seperti itu. Ya (aduan) tentang pembagian penghasilan suami," ujarnya.

Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.10/1983 yang kemudian diubah menjadi PP No. 45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS. Disebutkan bahwa bagi PNS pria yang bercerai harus menyerahkan gajinya untuk bekas istrinya dan anak-anaknya.

"Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya" bunyi pasal 8 ayat 1 PP No.10/1983.

Dimana gajinya akan dibagi sepertiga untuk si PNS pria,sepertiga bekas istrinya dan sepertiga lainnya untuk anak-anaknya. "Pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas isterinya, dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya," bunyi pasal 8 ayat 2.



Sementara jika tidak ada anak dalam perkawinan tersebut maka maka bagian gaji yang wajib diserahkan oleh PNS pria tersebut kepada bekas isterinya adalah setengah dari gajinya.Namun ada kondisi dimana PNS pria tidak harus berbagi penghasilan jika bercerai. Berikut kondisinya:

1. Pembagian gaji kepada bekas istri tidak diberikan apabila alasan perceraian disebabkan karena istri berzinah, dan atau istri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, dan atau istri menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau istri telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya

2. Apabila perceraian terjadi atas kehendak isteri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas suaminya. Namun hal ini tidak berlaku jika alasan istri meminta cerai karena dimadu dan/atau suami berzina, dan/atau melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap istri, dan atau suami menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau suami telah meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut tanpa izin istri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Belanja Pemerintah Pusat...
Belanja Pemerintah Pusat Tembus Rp211,5 Triliun, Paling Boros Buat Gaji PNS dan Bansos
Prabowo Pastikan Gaji...
Prabowo Pastikan Gaji PNS Aman Tak Kena Pangkas
Gegara Pangkas Jumlah...
Gegara Pangkas Jumlah Aplikasi, Tukin PNS Kemenhub Naik 100%
Gaji PNS Pemprov DKI...
Gaji PNS Pemprov DKI Jakarta Paling Besar se-Indonesia, Ini Rahasianya
Kepala Bappenas Sebut...
Kepala Bappenas Sebut Gaji PNS Bakal Naik Bertahap Mulai 2025
Gaji PNS Tak Disinggung...
Gaji PNS Tak Disinggung Jokowi dalam Pidato Nota Keuangan, Gak Jadi Naik?
Kenaikan Gaji ASN Diumumkan...
Kenaikan Gaji ASN Diumumkan Jokowi Siang Ini, MenpanRB: Kita Tunggu Nanti
Soal Kenaikan Gaji PNS...
Soal Kenaikan Gaji PNS 2025, Sri Mulyani : Nanti Diumumkan Prabowo
Bappenas Bocorkan Gaji...
Bappenas Bocorkan Gaji PNS Naik Tahun Depan
Rekomendasi
Jelang Lebaran, 173.854...
Jelang Lebaran, 173.854 Orang Mudik lewat Bandara Soekarno-Hatta
Wajah Banyak Bekas Jerawat?...
Wajah Banyak Bekas Jerawat? Begini Tips Hilangkannya!
One Way Lokal Tol Semarang-Solo...
One Way Lokal Tol Semarang-Solo Diperpanjang hingga KM 459 Salatiga
Berita Terkini
Mudik Asyik Bareng Alfamart,...
Mudik Asyik Bareng Alfamart, 3.000 Orang Nikmati Perjalanan Gratis ke Kampung Halaman!
35 menit yang lalu
Hubungan Afsel dan BRICS...
Hubungan Afsel dan BRICS Makin Kuat usai Tak Lagi Dapat Bantuan AS
38 menit yang lalu
Ojol Hanya Dapat Bonus...
Ojol Hanya Dapat Bonus Hari Raya Rp50 Ribu, Menaker: Perlu Klarifikasi
1 jam yang lalu
Gelar Program Mudik...
Gelar Program Mudik Bersama Gratis, Sucofindo Berangkatkan 360 Pemudik
1 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Gelar Ramp Check Pastikan Armada Mobil Tangki Siap Operasi
1 jam yang lalu
Arus Mudik 21-27 Maret,...
Arus Mudik 21-27 Maret, KAI Sudah Layani 1,2 Juta Penumpang
2 jam yang lalu
Infografis
Hati-hati, Ini 5 Efek...
Hati-hati, Ini 5 Efek Puasa Tanpa Sahur bagi Kesehatan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved