Waspada! Beredar Hoax Pengadaan Lahan untuk Kilang Pertamina di Tuban
Selasa, 23 Maret 2021 - 15:15 WIB
loading...
PRPP memastikan tidak ada lagi mengadakan proses pengadaan lahan baru untuk proyek Grass Root Refinery (GRR) Tuban. Foto/Ilustrasi/Dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - PT Pertamina Rosneft Pengolahan dan Petrokimia (PRPP) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai aksi tidak bertanggung-jawab oknum yang mencatut nama perusahaan dalam aksi penipuan.
Peringatan kewaspadaan ini disiarkan terkait beredarnya Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) palsu yang mencatut nama Presiden Direktur PRPP Kadek Ambara Jaya dengan CV Kartika Kusuma (atas nama Ibnu Muttaqin) mengenai proyek pembebasan lahan . Baca Juga: Pembebasan Lahan di Tuban Rampung, Pertamina Lanjut ke Tahap Land Clearing
Corporate Affairs PRPP Yuli Wahyu Witantra memastikan bahwa MoU bertanggal 7 September 2020 tentang pelaksanaan proses pembebasan lahan untuk pembangunan sarana dan prasarana kilang minyak PT Pertamina Rosneft Pengolahan dan Petrokimia tersebut adalah palsu.
Dalam MoU penipuan berisi tujuh pasal tersebut, Pertamina diklaim sebagai pihak project owner (pemilik proyek) dan CV Kartika Kusuma sebagai pihak main contractor (pelaksana pembebasan lahan). Oknum yang mencatut nama PRPP tersebut saat ini melancarkan aksi kejahatannya hingga ke Bojonegoro.
"Kami meminta masyarakat untuk tidak percaya dan berhati-hati dengan adanya penipuan berbekal MoU palsu tersebut. Sejak Juli 2020 PRPP tidak pernah lagi mengadakan proses pengadaan lahan baru untuk proyek Grass Root Refinery (GRR) Tuban. Dan dari sisi komunikasi, segala informasi resmi selalu kami sampaikan secara transparan melalui berbagai saluran," ungkap Yuli dalam siaran pers yang diterima, Selasa (23/3/2021).
Peringatan kewaspadaan ini disiarkan terkait beredarnya Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) palsu yang mencatut nama Presiden Direktur PRPP Kadek Ambara Jaya dengan CV Kartika Kusuma (atas nama Ibnu Muttaqin) mengenai proyek pembebasan lahan . Baca Juga: Pembebasan Lahan di Tuban Rampung, Pertamina Lanjut ke Tahap Land Clearing
Corporate Affairs PRPP Yuli Wahyu Witantra memastikan bahwa MoU bertanggal 7 September 2020 tentang pelaksanaan proses pembebasan lahan untuk pembangunan sarana dan prasarana kilang minyak PT Pertamina Rosneft Pengolahan dan Petrokimia tersebut adalah palsu.
Dalam MoU penipuan berisi tujuh pasal tersebut, Pertamina diklaim sebagai pihak project owner (pemilik proyek) dan CV Kartika Kusuma sebagai pihak main contractor (pelaksana pembebasan lahan). Oknum yang mencatut nama PRPP tersebut saat ini melancarkan aksi kejahatannya hingga ke Bojonegoro.
"Kami meminta masyarakat untuk tidak percaya dan berhati-hati dengan adanya penipuan berbekal MoU palsu tersebut. Sejak Juli 2020 PRPP tidak pernah lagi mengadakan proses pengadaan lahan baru untuk proyek Grass Root Refinery (GRR) Tuban. Dan dari sisi komunikasi, segala informasi resmi selalu kami sampaikan secara transparan melalui berbagai saluran," ungkap Yuli dalam siaran pers yang diterima, Selasa (23/3/2021).
Lihat Juga :