Wamendag Minta Eksportir Manfaatkan 22 Perjanjian Dagang Internasional
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah sudah merampungkan 22 perjanjian dagang dengan beberapa negara dan kawasan di dunia. Kementerian Perdagangan (Kemendag) kini sedang fokus untuk menyelesaikan beberapa perjanjian perdagangan yang masih dalam proses.
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan, dengan beberapa perjanjian yang sudah rampung ini, diharapkan bisa segera dimanfaatkan oleh para pelaku usaha. Karena dengan perjanjian perdagangan ini, Indonesia mendapatkan keringan ketika akan mengirimkan barangnya.
Salah satu keringanan yang didapat dari perjanjian perdagangan ini adalah fasilitas keringanan bea masuk. Sebagai contoh adalah perjanjian dagang Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA), di mana terdapat 6.974 pos tarif produk Indonesia di kenakan 0%.
Menurut Jerry, perjanjian perdagangan ini akan sangat percuma jika hanya dibiarkan saja. Oleh karena itu, dirinya meminta kepada para pengusaha untuk memanfaatkan fasilitas keringanan ini dengan cara meningkatkan kualitas dan kuantitas produk yang akan diekspor.
Manfaat lain yang didapat selain sektor perdagangan yakni visa para pelajar yang sebelumnya hanya kuota terbatas kini jadi lebih besar. Hal ini bisa membuat lebih banyak pelajar dari Indonesia untuk melakukan studi di Australia.
"Artinya, kalau kita mau ekspor ke sana (Australia) tarif (bea masuk) itu nol. Ini memberikan motivasi kepada eksportir kita," ujarnya dalam acara m Forum Strategi Pengembangan Ekspor Nasional dan Sosialisasi IA-CEPA, Selasa (23/3/2021).
Selain IA-CEPA, Jerry juga mencontohkan perjanjian dagang Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) yang disahkan sejak 15 November 2020. Perjanjian itu melibatkan 10 negara ASEAN dengan lima negara non ASEAN.
"Itu blok terbesar kedua setelah WTO. Bayangkan ada lima negara di luar ASEAN yang tertarik berpartisipasi. Itu artinya Indonesia sebuah negara yang potensial dan pasarnya besar," kata Jerry.
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan, dengan beberapa perjanjian yang sudah rampung ini, diharapkan bisa segera dimanfaatkan oleh para pelaku usaha. Karena dengan perjanjian perdagangan ini, Indonesia mendapatkan keringan ketika akan mengirimkan barangnya.
Salah satu keringanan yang didapat dari perjanjian perdagangan ini adalah fasilitas keringanan bea masuk. Sebagai contoh adalah perjanjian dagang Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA), di mana terdapat 6.974 pos tarif produk Indonesia di kenakan 0%.
Menurut Jerry, perjanjian perdagangan ini akan sangat percuma jika hanya dibiarkan saja. Oleh karena itu, dirinya meminta kepada para pengusaha untuk memanfaatkan fasilitas keringanan ini dengan cara meningkatkan kualitas dan kuantitas produk yang akan diekspor.
Manfaat lain yang didapat selain sektor perdagangan yakni visa para pelajar yang sebelumnya hanya kuota terbatas kini jadi lebih besar. Hal ini bisa membuat lebih banyak pelajar dari Indonesia untuk melakukan studi di Australia.
"Artinya, kalau kita mau ekspor ke sana (Australia) tarif (bea masuk) itu nol. Ini memberikan motivasi kepada eksportir kita," ujarnya dalam acara m Forum Strategi Pengembangan Ekspor Nasional dan Sosialisasi IA-CEPA, Selasa (23/3/2021).
Selain IA-CEPA, Jerry juga mencontohkan perjanjian dagang Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) yang disahkan sejak 15 November 2020. Perjanjian itu melibatkan 10 negara ASEAN dengan lima negara non ASEAN.
"Itu blok terbesar kedua setelah WTO. Bayangkan ada lima negara di luar ASEAN yang tertarik berpartisipasi. Itu artinya Indonesia sebuah negara yang potensial dan pasarnya besar," kata Jerry.
(ind)