Pelan tapi Pasti, Pelaku Fintech Lending Resmi Bertambah Lagi

Selasa, 23 Maret 2021 - 19:35 WIB
loading...
Pelan tapi Pasti, Pelaku...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan penambahan empat penyelenggara fintech lending berizin, yaitu PT Dana Syariah Indonesia, PT Berdayakan Usaha Indonesia, PT Artha Permata Makmur, dan PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat.

( Baca juga:HIPMI Minta OJK Hapus Daftar Buruk UMKM di BI )

"Dengan demikian jumlah perusahaan yang berizin sekarang menjadi 45 penyelenggara," demikian dikutip dari keterangan resmi OJK, Selasa (23/3/2021).

Sampai dengan 23 Februari 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK sudah mencapai 148 perusahaan. OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.

( Baca juga:Moeldoko Posting Hari Air di Instagram, Netizen Ribut soal Minta Maaf ke SBY )

Bila masyarakat memiliki keraguan silahkan hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1724 seconds (0.1#10.140)