Telat Beri Notifikasi, Gojek Kena Denda KPPU Rp3,3 Miliar
Kamis, 25 Maret 2021 - 13:58 WIB
loading...
A
A
A
Majelis komisi menilai transaksi tersebut efektif secara yuridis pada tanggal 9 Agustus 2017 sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada. Oleh karena itu, Gojek wajib melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal 9 Agustus 2017, yakni pada tanggal 22 September 2017. Baca Juga: Deja Reve: Variasi Lain dari Deja Vu, Bagaimana Bentuknya?
Tetapi Gojek baru melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU pada tanggal 22 Februari 2019, sehingga majelis komisi berpendapat bahwa Gojek telah terlambat melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham selama 347 hari.
Memperhatikan berbagai fakta yang ditemukan dalam proses persidangan, majelis Komisi menyatakan Gojek telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010.
"Atas pelanggaran tersebut, majelis komisi menghukum Gojek untuk membayar denda sebesar Rp3.300.000.000,00 dan wajib harus disetor ke Kas Negara selambat-lambatnya 30 hari setelah Putusan KPPU memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht)," katanya.
Tetapi Gojek baru melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU pada tanggal 22 Februari 2019, sehingga majelis komisi berpendapat bahwa Gojek telah terlambat melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham selama 347 hari.
Memperhatikan berbagai fakta yang ditemukan dalam proses persidangan, majelis Komisi menyatakan Gojek telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010.
"Atas pelanggaran tersebut, majelis komisi menghukum Gojek untuk membayar denda sebesar Rp3.300.000.000,00 dan wajib harus disetor ke Kas Negara selambat-lambatnya 30 hari setelah Putusan KPPU memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht)," katanya.
(fai)
Lihat Juga :