Implementasi GCG untuk Korporasi Sehat dan Unggul
loading...
A
A
A
JAKARTA - Opini publik menjadi penilaian penting terhadap citra perusahaan. Citra perusahaan yang transparan dan sehat akan meningkatkan kepercayaan investor, pemegang saham dan pemangku kepentingan lain untuk berkolaborasi menguatkan ekosistem bisnis.
Pembangunan image perusahaan yang sehat dan transparan tak serta merta hanya dilihat dari nahkoda organisasi dalam hal ini jajaran eksekutif yang jujur, bertanggungjawab, dan berpengalaman. Namun juga sistem yang secara keseluruhan membangun dan memperkuat kinerja perusahaan lebih optimal.
Salah satu perangkat yang sudah digunakan oleh korporasi raksasa untuk menguatkan citra yang sehat dan bersih dari publik adalah dengan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau yang lebih dikenal dengan Good Corporate Governance (GCG) .
Definisi GCG sesuai Peraturan Menteri BUMN No. PER-01.MBU/2011 Pasal 1 tentang Penerapan Praktik Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara adalah 'prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha'.
Mengutip bpkp.go.id, pada prinsipnya corporate governance menyangkut kepentingan para pemegang saham dan stakeholders. Hal ini berkaitan dengan prinsip-prinsip GCG yang tertuang dalam Per-01/MBU/2011 pasal 3 yaitu Transparansi, Kemandirian, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, dan Kewajaran.
Dengan penerapan prinsip GCG yang optimal manfaat langsung yang dapat dirasakan perusahaan adalah meningkatnya produktivitas dan efisiensi usaha, meningkatnya kemampuan oprasional perusahaan dan pertanggungjawaban kepada publik.
Selain itu dan menjadi penting karena dapat memperkcil praktik KKN dan konflik kepentingan yang saat ini menjadi isu paling sensitif di tengah masyarakat. Manfaat lainnya adalah mendorong pengelolaan organisasi yang lebih demokratis, accountable, dan transparan.
Melihat besarnya manfaat atas penerapan GCG untuk korporasi di Indonesia, belum juga mampu meningkatkan kesadaran dalam implementasi GCG yang tepat. Berdasarkan hasil riset yang dilakukan oleh ASEAN Corporate Governance Association (ACGA) pada tahun 2018 terkait pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan di 12 Negara, Indonesia menduduki peringkat akhir.
Ini bukan hal yang membanggakan, namun menjadi pemacu untuk bangkit dan lebih memahami penerapan GCG secara tepat dan optimal.
Dalam rangka memperluas kesadaran dan informasi terkait implementasi GCG, Mutu Institute mengadakan Webinar Nasional dengan tajuk “GCG dalam Menciptakan Korporasi Sehat dan Unggul” pada tanggal 24 Maret 2021 secara online. Dengan diikuti oleh lebih dari 280 peserta yang mewakili Korporasi, BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta lainnya.
Direktur Mutu Institute, Sumarna, SE., Ak., MM menyampaikan, webinar ini merupakan rangkaian kegiatan Mutu Institute mempromosikan ISO 37000 series, GCG dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SNI ISO 37001).
Kegiatan ini juga bagian dari upaya Mutu Institute mempromosikan tokoh tokoh dan Lembaga swasta dan Pemerintah yang berkecimpung dalam komunitas Standard, Penjaminan Mutu dan GCG dan para Pengguna Standard, Penjaminan Mutu dan GCG.
Demi menghasilkan korporasi Indonesia yang sehat, unggul dan tinggi berketerimaannya dalam persaingan global yang luar biasa saat ini.
Dr. Ir. Waluyo selaku tokoh nasional anti penyuapan Indonesia dan Wakil Ketua KNKG sejak tahun 2007 hingga 2020 menekankan, dalam paparannya bahwa penerapan GCG akan menjadi sempurna dan mudah apabila dikolaborasikan dengan ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
Lebih lanjut Bonardo AP Pangaribuan, SE., Ak., M.Si dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan RI menyampaikan, terkait strategi penerapan GCG yang efektif sesuai dengan korporasi di Indonesia. Hal ini menjadi tepat disampaikan karena BPKP merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan berdasarkan surat Nomor : S-359/MK.05/2001 untuk melakukan kajian dan pengembangan sistem manajemen BUMN yang mengacu pada prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta telah berpengalaman bekerjasama dengan puluhan BUMN dan BUMD dalam pelaksanaan GCG.
Memberikan padangan dan pengalamannya sebagai pelaku penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan ISO 37001, Dr. Ir. Doni Muhardiansyah EMRCP., CERG., CCGO selaku SVP PT Pupuk Indonesia, dimana PT Pupuk Indonesia merupakan salah satu korporasi di Indonesia memiliki komitmen yang kuat untuk menjadi korporasi yang sehat dan unggul dengan menerapkan GCG dan ISO 37001 di PT Pupuk Indonesia dan anak perusahaan.
Mengajak dan membangkitkan kembali semangat korporasi lainnya di Indonesia yang sudah menerapkan GCG untuk dapat mengevaluasi dan mengajak serta anak perusahaan atau rekanan untuk dapat menerapkan GCG yang tepat. Efek domino ini diharapkan dapat memperluas dan memperkuat ekosistem bisnis yang sehat dan unggul di Indonesia.
Pembangunan image perusahaan yang sehat dan transparan tak serta merta hanya dilihat dari nahkoda organisasi dalam hal ini jajaran eksekutif yang jujur, bertanggungjawab, dan berpengalaman. Namun juga sistem yang secara keseluruhan membangun dan memperkuat kinerja perusahaan lebih optimal.
Salah satu perangkat yang sudah digunakan oleh korporasi raksasa untuk menguatkan citra yang sehat dan bersih dari publik adalah dengan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau yang lebih dikenal dengan Good Corporate Governance (GCG) .
Definisi GCG sesuai Peraturan Menteri BUMN No. PER-01.MBU/2011 Pasal 1 tentang Penerapan Praktik Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara adalah 'prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha'.
Mengutip bpkp.go.id, pada prinsipnya corporate governance menyangkut kepentingan para pemegang saham dan stakeholders. Hal ini berkaitan dengan prinsip-prinsip GCG yang tertuang dalam Per-01/MBU/2011 pasal 3 yaitu Transparansi, Kemandirian, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, dan Kewajaran.
Dengan penerapan prinsip GCG yang optimal manfaat langsung yang dapat dirasakan perusahaan adalah meningkatnya produktivitas dan efisiensi usaha, meningkatnya kemampuan oprasional perusahaan dan pertanggungjawaban kepada publik.
Selain itu dan menjadi penting karena dapat memperkcil praktik KKN dan konflik kepentingan yang saat ini menjadi isu paling sensitif di tengah masyarakat. Manfaat lainnya adalah mendorong pengelolaan organisasi yang lebih demokratis, accountable, dan transparan.
Melihat besarnya manfaat atas penerapan GCG untuk korporasi di Indonesia, belum juga mampu meningkatkan kesadaran dalam implementasi GCG yang tepat. Berdasarkan hasil riset yang dilakukan oleh ASEAN Corporate Governance Association (ACGA) pada tahun 2018 terkait pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan di 12 Negara, Indonesia menduduki peringkat akhir.
Ini bukan hal yang membanggakan, namun menjadi pemacu untuk bangkit dan lebih memahami penerapan GCG secara tepat dan optimal.
Dalam rangka memperluas kesadaran dan informasi terkait implementasi GCG, Mutu Institute mengadakan Webinar Nasional dengan tajuk “GCG dalam Menciptakan Korporasi Sehat dan Unggul” pada tanggal 24 Maret 2021 secara online. Dengan diikuti oleh lebih dari 280 peserta yang mewakili Korporasi, BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta lainnya.
Direktur Mutu Institute, Sumarna, SE., Ak., MM menyampaikan, webinar ini merupakan rangkaian kegiatan Mutu Institute mempromosikan ISO 37000 series, GCG dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SNI ISO 37001).
Kegiatan ini juga bagian dari upaya Mutu Institute mempromosikan tokoh tokoh dan Lembaga swasta dan Pemerintah yang berkecimpung dalam komunitas Standard, Penjaminan Mutu dan GCG dan para Pengguna Standard, Penjaminan Mutu dan GCG.
Demi menghasilkan korporasi Indonesia yang sehat, unggul dan tinggi berketerimaannya dalam persaingan global yang luar biasa saat ini.
Dr. Ir. Waluyo selaku tokoh nasional anti penyuapan Indonesia dan Wakil Ketua KNKG sejak tahun 2007 hingga 2020 menekankan, dalam paparannya bahwa penerapan GCG akan menjadi sempurna dan mudah apabila dikolaborasikan dengan ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
Lebih lanjut Bonardo AP Pangaribuan, SE., Ak., M.Si dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan RI menyampaikan, terkait strategi penerapan GCG yang efektif sesuai dengan korporasi di Indonesia. Hal ini menjadi tepat disampaikan karena BPKP merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan berdasarkan surat Nomor : S-359/MK.05/2001 untuk melakukan kajian dan pengembangan sistem manajemen BUMN yang mengacu pada prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta telah berpengalaman bekerjasama dengan puluhan BUMN dan BUMD dalam pelaksanaan GCG.
Memberikan padangan dan pengalamannya sebagai pelaku penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan ISO 37001, Dr. Ir. Doni Muhardiansyah EMRCP., CERG., CCGO selaku SVP PT Pupuk Indonesia, dimana PT Pupuk Indonesia merupakan salah satu korporasi di Indonesia memiliki komitmen yang kuat untuk menjadi korporasi yang sehat dan unggul dengan menerapkan GCG dan ISO 37001 di PT Pupuk Indonesia dan anak perusahaan.
Mengajak dan membangkitkan kembali semangat korporasi lainnya di Indonesia yang sudah menerapkan GCG untuk dapat mengevaluasi dan mengajak serta anak perusahaan atau rekanan untuk dapat menerapkan GCG yang tepat. Efek domino ini diharapkan dapat memperluas dan memperkuat ekosistem bisnis yang sehat dan unggul di Indonesia.
(akr)