Cegah Praktik Penyelewengan, PLN Gandeng Kejagung
Jum'at, 26 Maret 2021 - 14:02 WIB
loading...
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) guna mencegah praktik penyelewengan di internal perseroan negara. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU). Langkah itu guna mencegah praktik penyelewengan di internal perseroan negara.
Baca Juga: PLN dan Pertamina Gandengan di Blok Rokan, Tepat dan Strategis
Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini menyebut, perjanjian kerja sama tersebut merupakan wujud koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi antara PLN dan Kejagung. Hal ini merupakan wujud prinsip itikad baik, kehati-hatian dan kepatuhan PLN terhadap seluruh regulasi yang berlaku dan mendukung penerapan Good Corporate Governance (GCG) .
“PLN sangat memahami bahwa kehadiran dan keberadaan pihak Kejaksaan sangatlah berarti dan dibutuhkan karena senantiasa membantu dan mengingatkan PLN dalam setiap pengambilan keputusan yang dipandang cukup strategis, kompleks, dan rentan akan permasalahan,” kata dia dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (26/3/2021).
Kerja sama antara PLN dengan Kejaksaan Agung selama ini perlu untuk ditingkatkan. Hal ini sejalan dengan upaya penyediaan tenaga listrik sebagai komponen pemulihan ekonomi dan pelaksanaan program transformasi PLN. Apalagi perseroan menargetkan pada 2024 bisa menjadi electricity champion di Asia Tenggara dan menjadi nomor satu pilihan pelanggan dalam solusi energi.
Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan optimalisasi kemampuan sumber daya yang dimiliki oleh kedua belah pihak yang dilandasi keinginan untuk bersinergi saling membantu dan memberikan dukungan
Jaksa Agung, Burhanuddin menyampaikan, apresiasinya atas terselenggaranya penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama tersebut. Dia menilai MoU merupakan wujud hubungan baik guna menciptakan harmonisasi untuk pengabdian ke masyarakat dan bangsa yang merupakan tanggung jawab bersama.
Baca Juga: PLN dan Pertamina Gandengan di Blok Rokan, Tepat dan Strategis
Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini menyebut, perjanjian kerja sama tersebut merupakan wujud koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi antara PLN dan Kejagung. Hal ini merupakan wujud prinsip itikad baik, kehati-hatian dan kepatuhan PLN terhadap seluruh regulasi yang berlaku dan mendukung penerapan Good Corporate Governance (GCG) .
“PLN sangat memahami bahwa kehadiran dan keberadaan pihak Kejaksaan sangatlah berarti dan dibutuhkan karena senantiasa membantu dan mengingatkan PLN dalam setiap pengambilan keputusan yang dipandang cukup strategis, kompleks, dan rentan akan permasalahan,” kata dia dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (26/3/2021).
Kerja sama antara PLN dengan Kejaksaan Agung selama ini perlu untuk ditingkatkan. Hal ini sejalan dengan upaya penyediaan tenaga listrik sebagai komponen pemulihan ekonomi dan pelaksanaan program transformasi PLN. Apalagi perseroan menargetkan pada 2024 bisa menjadi electricity champion di Asia Tenggara dan menjadi nomor satu pilihan pelanggan dalam solusi energi.
Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan optimalisasi kemampuan sumber daya yang dimiliki oleh kedua belah pihak yang dilandasi keinginan untuk bersinergi saling membantu dan memberikan dukungan
Jaksa Agung, Burhanuddin menyampaikan, apresiasinya atas terselenggaranya penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama tersebut. Dia menilai MoU merupakan wujud hubungan baik guna menciptakan harmonisasi untuk pengabdian ke masyarakat dan bangsa yang merupakan tanggung jawab bersama.
Lihat Juga :