Ma'ruf Amin Ajak Go Digital, Hapus Sekat antara Usaha Besar dan Kecil
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pandemi Covid-19 memperluas dan memperdalam inovasi teknologi digital dalam aktivitas ekonomi secara global, misalnya, technology financial (fintech) telah memberikan beragam kemudahan layanan keuangan dalam satu sentuhan jari. Pemanfaatan fintech juga terbukti dapat mendorong pertumbuhan usaha mikro dan kecil (UMK) sebagai mayoritas unit usaha di Indonesia.
Maka itu, Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) sebagai wadah berhimpun pengusaha ultramikro hingga pengusaha besar harus dapat memanfaatkan inklusivitas teknologi digital dalam mendorong kemitraan antara usaha kecil dan besar agar keduanya mampu tumbuh bersama.
"Sekat-sekat antara perusahaan kecil dan besar menjadi tereliminasi. Perusahaan kecil memiliki kemudahan dalam akses pasar serta kemitraan antara usaha kecil dengan usaha besar lebih dimungkinkan terjadi dengan adanya teknologi digital ini," ujar Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin dalam keterangan tertulisnya.
Dalam forum yang diselenggarakan oleh HPN tersebut, lebih lanjut, Wapres menyatakan kegembiraannya bahwa inovasi dimaksud telah menghasilkan fintech berbasis syariah. Kehadirannya menjadi penting dalam program pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang saat ini tengah pemerintah galakkan, yaitu sebagai sarana teknologi keuangan serta proses digitalisasi transaksi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
"Layanan (fintech) ini selain mengikuti prinsip syariah, juga cukup kompetitif. Layanan pembayaran yang disediakan fintech syariah juga termasuk layanan dalam penyaluran zakat, wakaf, infak, dan sedekah," ungkap dia.
Wapres tentu saja menghargai partisipasi aktif para pelaku fintech dalam memberikan perluasan akses pasar serta pengembangan kapasitas transaksi kepada UMK berbasis syariah. Sisi pemerintah pun berupaya untuk terus pro-usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Diantarannya, dengan memprioritaskan penyederhanaan dan percepatan proses perizinan serta pembinaan terhadap UMKM dalam mendapatkan sertifikasi halal yang sesuai standar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Hal ini tidak lain adalah untuk memacu pertumbuhan usaha dan peningkatan ketahanan ekonomi umat. Itu juga sengaja didesain untuk mendukung peningkatan kapasitas pelaku usaha mikro dan kecil agar menjadi pelaku usaha yang tangguh dan menjadi bagian dari rantai nilai industri halal global (halal global value chain)," jelas dia.
Mengakhiri sambutannya, Wapres meminta HPN melalui jejaringnya di seluruh tanah air turut mengembangkan pusat-pusat inkubasi ataupun pusat-pusat bisnis syariah (sharia business center) yang didukung oleh infrastruktur digital guna menumbuhkembangkan pengusaha di berbagai tingkatan di daerah.
"Kolaborasi antara HPN, KNEKS (Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah), MES (Masyarakat Ekonomi Syariah), pemerintah daerah, serta asosiasi pengusaha perlu digalang untuk mendorong lahirnya pengusaha-pengusaha yang andal dalam berniaga," pungkasnya.
Maka itu, Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) sebagai wadah berhimpun pengusaha ultramikro hingga pengusaha besar harus dapat memanfaatkan inklusivitas teknologi digital dalam mendorong kemitraan antara usaha kecil dan besar agar keduanya mampu tumbuh bersama.
"Sekat-sekat antara perusahaan kecil dan besar menjadi tereliminasi. Perusahaan kecil memiliki kemudahan dalam akses pasar serta kemitraan antara usaha kecil dengan usaha besar lebih dimungkinkan terjadi dengan adanya teknologi digital ini," ujar Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin dalam keterangan tertulisnya.
Dalam forum yang diselenggarakan oleh HPN tersebut, lebih lanjut, Wapres menyatakan kegembiraannya bahwa inovasi dimaksud telah menghasilkan fintech berbasis syariah. Kehadirannya menjadi penting dalam program pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang saat ini tengah pemerintah galakkan, yaitu sebagai sarana teknologi keuangan serta proses digitalisasi transaksi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
"Layanan (fintech) ini selain mengikuti prinsip syariah, juga cukup kompetitif. Layanan pembayaran yang disediakan fintech syariah juga termasuk layanan dalam penyaluran zakat, wakaf, infak, dan sedekah," ungkap dia.
Wapres tentu saja menghargai partisipasi aktif para pelaku fintech dalam memberikan perluasan akses pasar serta pengembangan kapasitas transaksi kepada UMK berbasis syariah. Sisi pemerintah pun berupaya untuk terus pro-usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Diantarannya, dengan memprioritaskan penyederhanaan dan percepatan proses perizinan serta pembinaan terhadap UMKM dalam mendapatkan sertifikasi halal yang sesuai standar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Hal ini tidak lain adalah untuk memacu pertumbuhan usaha dan peningkatan ketahanan ekonomi umat. Itu juga sengaja didesain untuk mendukung peningkatan kapasitas pelaku usaha mikro dan kecil agar menjadi pelaku usaha yang tangguh dan menjadi bagian dari rantai nilai industri halal global (halal global value chain)," jelas dia.
Mengakhiri sambutannya, Wapres meminta HPN melalui jejaringnya di seluruh tanah air turut mengembangkan pusat-pusat inkubasi ataupun pusat-pusat bisnis syariah (sharia business center) yang didukung oleh infrastruktur digital guna menumbuhkembangkan pengusaha di berbagai tingkatan di daerah.
"Kolaborasi antara HPN, KNEKS (Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah), MES (Masyarakat Ekonomi Syariah), pemerintah daerah, serta asosiasi pengusaha perlu digalang untuk mendorong lahirnya pengusaha-pengusaha yang andal dalam berniaga," pungkasnya.
(akr)