Ramai Komplain Nasabah, AIA Berikan Penjelasan
Minggu, 28 Maret 2021 - 01:19 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Asuransi Bisa Bantu Petani Sumba Tengah Hindari Kerugian
AIA selalu patuh pada kewajiban pembayaran klaim sesuai dengan ketentuan polis dan regulasi yang berlaku di Indonesia, sebagaimana diatur dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan. "Sebagai bentuk komitmen kami kepada nasabah, AIA FINANCIAL.CO.ID telah membayarkan total klaim dan manfaat sebesar Rp1,739 triliun untuk tahun 2020," sebutnya.
Dirinya juga mengimbau nasabah untuk menggunakan saluran komunikasi resmi AIA sehingga kami dapat melayani nasabah dengan cepat, akurat dan menghindari kesimpangsiuran informasi. Nasabah dapat menghubungi AIA Customer Care Line melalui telepon 1500980 atau (021) 3000 1 980 dan email [email protected]. "Dengan senang hati kami akan menerima dan melayani keluhan nasabah," sebutnya.
AIA selalu patuh pada kewajiban pembayaran klaim sesuai dengan ketentuan polis dan regulasi yang berlaku di Indonesia, sebagaimana diatur dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan. "Sebagai bentuk komitmen kami kepada nasabah, AIA FINANCIAL.CO.ID telah membayarkan total klaim dan manfaat sebesar Rp1,739 triliun untuk tahun 2020," sebutnya.
Dirinya juga mengimbau nasabah untuk menggunakan saluran komunikasi resmi AIA sehingga kami dapat melayani nasabah dengan cepat, akurat dan menghindari kesimpangsiuran informasi. Nasabah dapat menghubungi AIA Customer Care Line melalui telepon 1500980 atau (021) 3000 1 980 dan email [email protected]. "Dengan senang hati kami akan menerima dan melayani keluhan nasabah," sebutnya.
(akr)
Lihat Juga :