Ramai Komplain Nasabah, AIA Berikan Penjelasan
Minggu, 28 Maret 2021 - 01:19 WIB
loading...
A
A
A
"Perusahaan berkomitmen untuk menangani dan menyelesaikan setiap keluhan yang diterima. Pada tahun 2020, seluruh keluhan nasabah yang diterima secara resmi oleh AIA telah ditanggapi sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Terkait dengan nasabah yang mempertanyakan penjelasan produk Unitlink AIA, dapat kami sampaikan bahwa seluruh produk AIA dirancang dengan fitur dan manfaat yang sudah mengikuti aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam transaksi pembelian polis, AIA berupaya memastikan agar nasabah telah mendapatkan penjelasan dari tenaga pemasar kami tentang produk yang dibeli, antara lain dengan melakukan welcome call kepada nasabah dan memberikan kurun waktu tertentu bagi nasabah untuk mempelajari polisnya (free look period).
"Jika dalam kurun waktu tertentu tersebut nasabah ingin membatalkan polisnya, maka perusahaan akan mengembalikan seluruh premi yang telah disetorkan sesuai ketentuan polis," jelasnya.
Semua tenaga pemasar dari AIA telah mengikuti proses pelatihan internal dan sertifikasi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) agar memiliki pengetahuan produk yang baik dan mampu memasarkan seluruh produk sesuai aturan yang berlaku.
Terkait dengan nasabah yang mempertanyakan penjelasan produk Unitlink AIA, dapat kami sampaikan bahwa seluruh produk AIA dirancang dengan fitur dan manfaat yang sudah mengikuti aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam transaksi pembelian polis, AIA berupaya memastikan agar nasabah telah mendapatkan penjelasan dari tenaga pemasar kami tentang produk yang dibeli, antara lain dengan melakukan welcome call kepada nasabah dan memberikan kurun waktu tertentu bagi nasabah untuk mempelajari polisnya (free look period).
"Jika dalam kurun waktu tertentu tersebut nasabah ingin membatalkan polisnya, maka perusahaan akan mengembalikan seluruh premi yang telah disetorkan sesuai ketentuan polis," jelasnya.
Semua tenaga pemasar dari AIA telah mengikuti proses pelatihan internal dan sertifikasi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) agar memiliki pengetahuan produk yang baik dan mampu memasarkan seluruh produk sesuai aturan yang berlaku.
Lihat Juga :