Ramai Komplain Nasabah, AIA Berikan Penjelasan

Minggu, 28 Maret 2021 - 01:19 WIB
loading...
Ramai Komplain Nasabah,...
Sebuah grup Facebook bernama Korban Penipuan Asuransi AIA menyatakan kecewa dengan agen yang tidak memberikan penjelasan secara detail dan rinci. AIA kasih penjelasan ini. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Sebuah grup Facebook bernama Korban Penipuan Asuransi AIA menyatakan kecewa dengan agen yang tidak memberikan penjelasan secara detail dan rinci. Sehingga para nasabah mengaku merasa tertipu karena tak ada penjelasan terkait risiko-risiko yang mungkin terjadi.

Chief Marketing Officer PT AIA Financial, Lim Chet Ming memberikan jawaban mengenai kehebohan tuntutan nasabahnya tersebut. Keluhan disebutnya secara khusus disampaikan oleh nasabahnya Maria Trihartati di Lampung.

"Keluhannya telah selesai kami proses dan keputusannya sudah kami sampaikan juga pada 7 September 2020," ujar Ming di Jakarta, Sabtu (27/3/2021).



Berikutnya saat ini pihaknya juga mempelajari data keluhan masyarakat yang ramai di satu laman Facebook. Perseroan terus melakukan proses pengecekan untuk memvalidasi nama-nama yang ada di forum tersebut dan memastikan siapa saja yang memang adalah nasabah terdaftar.

"Perusahaan berkomitmen untuk menangani dan menyelesaikan setiap keluhan yang diterima. Pada tahun 2020, seluruh keluhan nasabah yang diterima secara resmi oleh AIA telah ditanggapi sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Terkait dengan nasabah yang mempertanyakan penjelasan produk Unitlink AIA, dapat kami sampaikan bahwa seluruh produk AIA dirancang dengan fitur dan manfaat yang sudah mengikuti aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam transaksi pembelian polis, AIA berupaya memastikan agar nasabah telah mendapatkan penjelasan dari tenaga pemasar kami tentang produk yang dibeli, antara lain dengan melakukan welcome call kepada nasabah dan memberikan kurun waktu tertentu bagi nasabah untuk mempelajari polisnya (free look period).

"Jika dalam kurun waktu tertentu tersebut nasabah ingin membatalkan polisnya, maka perusahaan akan mengembalikan seluruh premi yang telah disetorkan sesuai ketentuan polis," jelasnya.

Semua tenaga pemasar dari AIA telah mengikuti proses pelatihan internal dan sertifikasi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) agar memiliki pengetahuan produk yang baik dan mampu memasarkan seluruh produk sesuai aturan yang berlaku.



AIA selalu patuh pada kewajiban pembayaran klaim sesuai dengan ketentuan polis dan regulasi yang berlaku di Indonesia, sebagaimana diatur dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan. "Sebagai bentuk komitmen kami kepada nasabah, AIA FINANCIAL.CO.ID telah membayarkan total klaim dan manfaat sebesar Rp1,739 triliun untuk tahun 2020," sebutnya.

Dirinya juga mengimbau nasabah untuk menggunakan saluran komunikasi resmi AIA sehingga kami dapat melayani nasabah dengan cepat, akurat dan menghindari kesimpangsiuran informasi. Nasabah dapat menghubungi AIA Customer Care Line melalui telepon 1500980 atau (021) 3000 1 980 dan email [email protected]. "Dengan senang hati kami akan menerima dan melayani keluhan nasabah," sebutnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2228 seconds (0.1#10.140)