Larangan Mudik Lebaran, Kemenhub: Jangan ke Luar Daerah Kecuali Mendesak

Minggu, 28 Maret 2021 - 18:30 WIB
loading...
Larangan Mudik Lebaran,...
Ilustrasi foto/Dok SINDOphoto/Ali Masduki
A A A
JAKARTA - Teka-teki mengenai mudik lebaran pada tahun ini akhirnya resmi terjawab setelah pemerintah mengumumkan beberapa waktu lalu jika mudik lebaran pada tahun ini dilarang.

Larangan mudik sendiri akan berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang. Namun masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan pergerakan ke luar kota pada tanggal sebelum dan sesudahnya.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, masyarakat diminta untuk tidak melakukan pergerakan ke luar daerah. Kecuali benar-benar dalam keadaan yang sangat mendesak dan perlu.

“Larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021, dan sebelum dan sesudah tanggal itu diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Sabtu (28/3/2021).

Baca juga: Mudik Dilarang, Operasional Kereta Api Masih Tunggu Arahan Kemenhub

Oleh karena itu, Kemenhub akan menyiapkan aturan teknis mengenai transportasi umum dan syarat perjalanan orang. Saat ini, Kementerian Perhubungan terus melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait.

Sebenarnya, Kemenhub telah mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran tentang protokol kesehatan secara ketata. Aturan ini berlaku dari mulai pemberangkatan, dalam perjalanan hingga kedatangan.

Baca juga: 16 Juta Bulk Vaksin Sinovac dan 1,5 Juta Overfill Tiba di Indonesia

Namun untuk kali ini, perlu ada SE baru yang mengatur masalah protokol kesehatan dan syarat perjalanan orang. SE ini nantinya akan mengikuti atau turunan dari SE Satgas Covid-19 tentang mudik lebaran. “Aturan ini berlaku baik untuk transportasi pribadi maupun umum darat, laut, udara, dan perkeretaapian,” ucapnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Pesawat Tanpa Awak dari...
Pesawat Tanpa Awak dari China Kantongi Sertifikat Layak Terbang di RI, Ini Peruntukannya
Pool Taksi Listrik Green...
Pool Taksi Listrik Green SM Disidak Kemenhub Imbas Tabrakan KRL dan Argo Bromo
Buntut Tabrakan Kereta...
Buntut Tabrakan Kereta di Bekasi, Izin Taksi Green SM Terancam Dicabut
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Prabowo Pangkas Tarif...
Prabowo Pangkas Tarif Ojol 10%, DPR: Patut Ditindaklanjuti Kemenhub dan Aplikator
Rekomendasi
Khotbah Jumat Pertama...
Khotbah Jumat Pertama Muharram : Ada Apa dengan Hari Asyura?
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Babak Baru Ijazah Jokowi,...
Babak Baru Ijazah Jokowi, Kala Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Segera Disidang?
Berita Terkini
Perkuat Ketahanan Energi,...
Perkuat Ketahanan Energi, Pertamina Patra Niaga Jaga Akses hingga Wilayah 3T
BI Rate Naik Sampai...
BI Rate Naik Sampai 5,75%, Siap-siap Cicilan Bank dan KPR Bengkak
Rupiah Keok Meski BI...
Rupiah Keok Meski BI Rate Naik Lagi, Dolar AS Tembus Rp17.848
KAI Logistik Angkut...
KAI Logistik Angkut 6,8 Juta Ton Barang hingga Mei 2026, Terbanyak Batu Bara
Jelang Akhir Pekan,...
Jelang Akhir Pekan, IHSG Dibuka Memerah di Level 6.161
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
Infografis
3 Ruas Tol Fungsional...
3 Ruas Tol Fungsional Dibuka Gratis saat Mudik Lebaran 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved