Mudik Dilarang, Operasional Kereta Api Masih Tunggu Arahan Kemenhub
Minggu, 28 Maret 2021 - 14:00 WIB
loading...
Pemerintah memutuskan untuk kembali melarang mudik lebaran pada tahun ini. Foto/SINDOnews/Yorri Farli
A
A
A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI masih menunggu arahan dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenai operasional kereta api saat mudik lebaran. Hal ini menyusul keputusan pemerintah yang melarang masyarakat untuk mudik pada libur lebaran tahun ini.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, perseroan masih belum memutuskan berapa armada kereta dan jam yang akan dioperasikan pada mudik tahun ini. Termasuk juga mengenai operasional kereta kargo.
Pemerintah sendiri memberikan indikasi tidak akan melakukan pembatasan operasional pada kendaraan kargo. Mengingat pada lebaran tahun ini, diprediksi tidak akan terlalu padat dibandingkan sebelum Covid-19 terjadi.
Baca juga: PNS Nekat Mudik Lebaran, MenPANRB: Wajib Diberi Sanksi
“Perihal operasional perjalanan kereta api pada momen tersebut, KAI masih menunggu Surat Edaran dari Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan. Sejauh ini, KAI belum melayani penjualan tiket Angkutan Lebaran 2021,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (28/3/2021).
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, perseroan masih belum memutuskan berapa armada kereta dan jam yang akan dioperasikan pada mudik tahun ini. Termasuk juga mengenai operasional kereta kargo.
Pemerintah sendiri memberikan indikasi tidak akan melakukan pembatasan operasional pada kendaraan kargo. Mengingat pada lebaran tahun ini, diprediksi tidak akan terlalu padat dibandingkan sebelum Covid-19 terjadi.
Baca juga: PNS Nekat Mudik Lebaran, MenPANRB: Wajib Diberi Sanksi
“Perihal operasional perjalanan kereta api pada momen tersebut, KAI masih menunggu Surat Edaran dari Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan. Sejauh ini, KAI belum melayani penjualan tiket Angkutan Lebaran 2021,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (28/3/2021).
Lihat Juga :