Bukan Larangan Mudik, Kemenhub Segera Umumkan Aturan Perjalanan Luar Kota

Senin, 29 Maret 2021 - 14:14 WIB
loading...
Bukan Larangan Mudik,...
Ilustrasi Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyusun Surat Edaran (SE) mengenai aturan transportasi umum dan syarat perjalanan orang dalam negeri. Nantinya, SE tersebut akan mengatur detail penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan orang di dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 ini.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, SE yang akan disusun oleh Kemenhub adalah ketentuan yang berlaku pada kondisi umum. Artinya, aturan ini tidak mengatur mengenai larangan mudik lebaran. “Tidak termasuk pengaturan di masa mudik atau libur lebaran yang akan diatur secara khusus,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (29/3/2021).



Menurut Adita, aturan tersebut akan segera rampung dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi. Setelah itu, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan yang dikeluarkan tersebut. “Kementerian Perhubungan dalam waktu tidak terlalu lama akan segera menetapkan dan menyosialisasikan SE tersebut ke masyarakat luas,” ucapnya.

Adita menambahkan, dikeluarkannya aturan tersebut dilakukan Kementerian Perhubungan sebagai komitmen untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Di mana, sejak awal pandemi dimana perjalanan orang baik melalui darat, laut, udara, kereta api, dengan angkutan umum maupun kendaraan pribadi diatur secara ketat mulai dari keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan.



“Penerapan protokol kesehatan ini juga berlaku bagi operator transportasi dimana ada ketentuan terkait standar pelayanan di masa pandemi saat ini,” kata Adita.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perusahaan Singapura...
Perusahaan Singapura Bikin Indonesia Airlines, Kemenhub: Belum Kantongi Izin Terbang
Kemenhub Gelar Program...
Kemenhub Gelar Program Mudik Gratis untuk Motor, Begini Cara Daftarnya
BBN Airlines Tutup Seluruh...
BBN Airlines Tutup Seluruh Rute Penerbangan di Indonesia, Ada Apa?
Ironi Bandara di Indonesia,...
Ironi Bandara di Indonesia, Dibangun Mewah dan Megah tapi Sepi Bak Kuburan
Anggaran Kemenhub Ditambah...
Anggaran Kemenhub Ditambah Rp4,1 Triliun, Mudik Gratis dan Subsidi Transportasi Lanjut di 2025
6 Kapal Kandas di Banten,...
6 Kapal Kandas di Banten, DPP INSA Desak Dirjen Hubla Bertindak Tegas
Pastikan Kenyamanan...
Pastikan Kenyamanan Mudik Lebaran, Astra Tol Cipali Tingkatkan Kualitas Jalan
Efisiensi Anggaran,...
Efisiensi Anggaran, Bagaimana Nasib Mudik Gratis di Era Prabowo?
Untuk Lebaran, Kemenhub-Kemnaker...
Untuk Lebaran, Kemenhub-Kemnaker Bahas Jam Kerja Hingga THR Ojol
Rekomendasi
Terbongkar! Jaringan...
Terbongkar! Jaringan Fredy Pratama Selundupkan 21 Kg Sabu lewat Seaport Pelabuhan Bakauheni
Reaksi Ahmad Dhani Judika...
Reaksi Ahmad Dhani Judika Tidak Mau Lagi Nyanyi Lagu Dewa 19: Siapa yang Bisa Buktikan?
Koperasi Merah Putih...
Koperasi Merah Putih dan Problematika Kesejahteraan Petani
Berita Terkini
APBN Baru 2 Bulan Sudah...
APBN Baru 2 Bulan Sudah Defisit Rp31,2 T, Misbakhun Singgung Masalah Coretax
7 menit yang lalu
Program Sobat Aksi Ramadan...
Program Sobat Aksi Ramadan 2025, BNI Renovasi Masjid dan Beri Bantuan Pangan
24 menit yang lalu
Ramadan 2025, Pertamina...
Ramadan 2025, Pertamina Berbagi Takjil di 145 SPBU se-Indonesia
1 jam yang lalu
3 Ruas Tol Trans Sumatera...
3 Ruas Tol Trans Sumatera Beroperasi Fungsional di Mudik Lebaran 2025, Catat Jadwalnya
1 jam yang lalu
Terminal 2F Bandara...
Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta Resmi Jadi Pusat Penerbangan Umrah dan Haji, Ini Fasilitasnya
2 jam yang lalu
2,5 Juta Tiket KA Lebaran...
2,5 Juta Tiket KA Lebaran 2025 Sudah Terjual! Ini 10 Relasi Terpadat
4 jam yang lalu
Infografis
Aturan Ganjil Genap-One...
Aturan Ganjil Genap-One Way saat Mudik Lebaran 2022
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved