OJK 'Perbolehkan' Laporan Keuangan LJKNB 2020 Ngaret Sebulan

Selasa, 30 Maret 2021 - 09:33 WIB
loading...
OJK Perbolehkan Laporan...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi kelonggaran terkait batas tenggat waktu bagi lembaga jasa keuangan non-bank atau LJKNB untuk menyampaikan laporan tahunan 2020 selama satu bulan. Pelonggaran itu sesuai surat OJK No. S-6/D.05/2021 tentang Perubahan Batas Waktu Penyampaian Laporan LJKNB dalam Masa Keadaan Darurat Bencana Nonalam Covid-19. ( Baca juga:Era Digital, Laporan Keuangan Mestinya Bisa Tayang di Media Online )

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Riswinandi mengatakan, pihaknya memberi kelonggaran masa penyampaian laporan berkala bagi perusahaan-perusahaan LJKNB.

Hal ini mempertimbangkan ketentuan Peraturan OJK (POJK) 58/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi LJKNB dan memperhatikan kebijakan pemerintah terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mikro (PPKM).

Riswinandi menyebutkan perpanjangan batas waktu penyampaian berlaku untuk delapan laporan, yaitu;

-Laporan tahunan posisi 31 Desember 2020
-Laporan keuangan tahunan posisi 31 Desember 2020
-Audit atas informasi keuangan historis tahunan oleh akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik posisi 31 Desember 2020
-Pengumuman laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik posisi 31 Desember 2020
-Pengumuman laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi komprehensif pada surat kabar posisi 31 Desember 2020
-Pengumuman laporan keuangan dan informasi keuangan pada media massa elektronik dan media massa cetak posisi 31 Desember 2020
-Laporan penerapan tata kelola perusahaan yang baik posisi 31 Desember 2020
-Laporan strategi anti fraud posisi 31 Desember 2020
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gelar RUPST, Krom Bank...
Gelar RUPST, Krom Bank Cetak Kinerja Kuat di Sepanjang 2025
IMF Peringatkan AI Bisa...
IMF Peringatkan AI Bisa Bobol Sistem Perbankan Dunia dalam Hitungan Detik!
Intip Kinerja MPMX Mengawali...
Intip Kinerja MPMX Mengawali 2026: Profitabilitas Meningkat di Tengah Dinamika Pendapatan
Rugi RAAM Menyempit...
Rugi RAAM Menyempit Jadi Rp54,30 Miliar, 2025 Jadi Tahun Konsolidasi
KPIG Pacu Ekspansi Proyek...
KPIG Pacu Ekspansi Proyek Strategis, Pendapatan Tumbuh Solid 47,7% di 2025
MARK Bukukan Margin...
MARK Bukukan Margin Lebih Tinggi di 2025, Tunjukkan Kualitas Laba Meningkat
Friderica Widyasari...
Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk Jadi PJ Ketua OJK
Inotek Tekankan Pentingnya...
Inotek Tekankan Pentingnya Laporan Keuangan UMKM
Dorong Pemda Perkuat...
Dorong Pemda Perkuat Tata Kelola APBD, Kemendagri Buka Penginputan IPKD 2025
Rekomendasi
Berawal dari Mesin Arcade,...
Berawal dari Mesin Arcade, Talenta Muda Indonesia Juara Turnamen Dance Game Asia Pasifik
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Tepis Ada Pembagian...
Tepis Ada Pembagian Keuntungan Program MBG ke Presiden, Kepala BGN: Hoaks
Berita Terkini
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
Industri Diajak Bergerak...
Industri Diajak Bergerak Cepat Adopsi Energi Surya
Migrasi Pertamax ke...
Migrasi Pertamax ke Pertalite, Subsidi BBM Terancam Jebol Rp19,5 Triliun
Komitmen Perbaikan Tata...
Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pengadaan Energi, Pertamina Patra Niaga Gelar FGD
Rupiah Menguat dalam...
Rupiah Menguat dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
Infografis
Inilah 7 Sosok Potensial...
Inilah 7 Sosok Potensial Calon Menteri Keuangan Kabinet Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved