Era Digital, Laporan Keuangan Mestinya Bisa Tayang di Media Online
Selasa, 30 Maret 2021 - 08:51 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pengamat asuransi Diding S. Anwar mengkritisi kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang meminta industri jasa keuangan menayangkan laporan keuangan di media cetak. Menurut dia, otoritas harus juga berinovasi memudahkan dengan memberikan alternatif laporan keuangan untuk dapat diterbitkan di media online.
"Media online harusnya boleh jadi alternatif menerbitkan Laporan keuangan atau neraca perusahaan. Harusnya boleh dong media online, sekarang zaman digital. Masuk media online, terus di (media) cetak juga bisa," ujar Diding saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa (30/3/2021).
Dia menjelaskan, setiap tahunnya perusahaan dalam bentuk badan hukum apapun, harus diaudit oleh Auditor Eksternal yang independen (KAP). Hasil auditnya antara lain Laporan Rugi Laba. "Kan ketentuannya harus ditayangkan di media sesuai aturan otoritas setiap tahunnya," katanya.
Baca juga: Pemadaman Tangki di Kilang Balongan Pertamina yang Terbakar Butuh Waktu 5 Hari
Sementara itu, OJK baru mampu memberikan kelonggaran sebatas tenggat waktu bagi lembaga jasa keuangan non bank atau LJKNB dalam menyampaikan laporan tahunan 2020 selama satu bulan.
"Media online harusnya boleh jadi alternatif menerbitkan Laporan keuangan atau neraca perusahaan. Harusnya boleh dong media online, sekarang zaman digital. Masuk media online, terus di (media) cetak juga bisa," ujar Diding saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa (30/3/2021).
Dia menjelaskan, setiap tahunnya perusahaan dalam bentuk badan hukum apapun, harus diaudit oleh Auditor Eksternal yang independen (KAP). Hasil auditnya antara lain Laporan Rugi Laba. "Kan ketentuannya harus ditayangkan di media sesuai aturan otoritas setiap tahunnya," katanya.
Baca juga: Pemadaman Tangki di Kilang Balongan Pertamina yang Terbakar Butuh Waktu 5 Hari
Sementara itu, OJK baru mampu memberikan kelonggaran sebatas tenggat waktu bagi lembaga jasa keuangan non bank atau LJKNB dalam menyampaikan laporan tahunan 2020 selama satu bulan.
Lihat Juga :