Era Digital, Laporan Keuangan Mestinya Bisa Tayang di Media Online
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengamat asuransi Diding S. Anwar mengkritisi kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang meminta industri jasa keuangan menayangkan laporan keuangan di media cetak. Menurut dia, otoritas harus juga berinovasi memudahkan dengan memberikan alternatif laporan keuangan untuk dapat diterbitkan di media online.
"Media online harusnya boleh jadi alternatif menerbitkan Laporan keuangan atau neraca perusahaan. Harusnya boleh dong media online, sekarang zaman digital. Masuk media online, terus di (media) cetak juga bisa," ujar Diding saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa (30/3/2021).
Dia menjelaskan, setiap tahunnya perusahaan dalam bentuk badan hukum apapun, harus diaudit oleh Auditor Eksternal yang independen (KAP). Hasil auditnya antara lain Laporan Rugi Laba. "Kan ketentuannya harus ditayangkan di media sesuai aturan otoritas setiap tahunnya," katanya.
Sementara itu, OJK baru mampu memberikan kelonggaran sebatas tenggat waktu bagi lembaga jasa keuangan non bank atau LJKNB dalam menyampaikan laporan tahunan 2020 selama satu bulan.
Hal ini tertulis dalam surat OJK nomor S-6/D.05/2021 tentang Perubahan Batas Waktu Penyampaian Laporan LJKNB dalam Masa Keadaan Darurat Bencana Nonalam Covid-19.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Riswinandi mengatakan pihaknya memberi kelonggaran masa penyampaian laporan berkala bagi perusahaan-perusahaan LJKNB.
Hal ini mempertimbangkan ketentuan Peraturan OJK (POJK) 58/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi LJKNB dan memperhatikan kebijakan pemerintah terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mikro (PPKM).
Lihat Juga: Pemerintah Minta Perusahaan Platform Digital Realisasikan Kesepakatan Kerja dengan Media
"Media online harusnya boleh jadi alternatif menerbitkan Laporan keuangan atau neraca perusahaan. Harusnya boleh dong media online, sekarang zaman digital. Masuk media online, terus di (media) cetak juga bisa," ujar Diding saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa (30/3/2021).
Dia menjelaskan, setiap tahunnya perusahaan dalam bentuk badan hukum apapun, harus diaudit oleh Auditor Eksternal yang independen (KAP). Hasil auditnya antara lain Laporan Rugi Laba. "Kan ketentuannya harus ditayangkan di media sesuai aturan otoritas setiap tahunnya," katanya.
Sementara itu, OJK baru mampu memberikan kelonggaran sebatas tenggat waktu bagi lembaga jasa keuangan non bank atau LJKNB dalam menyampaikan laporan tahunan 2020 selama satu bulan.
Hal ini tertulis dalam surat OJK nomor S-6/D.05/2021 tentang Perubahan Batas Waktu Penyampaian Laporan LJKNB dalam Masa Keadaan Darurat Bencana Nonalam Covid-19.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Riswinandi mengatakan pihaknya memberi kelonggaran masa penyampaian laporan berkala bagi perusahaan-perusahaan LJKNB.
Hal ini mempertimbangkan ketentuan Peraturan OJK (POJK) 58/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi LJKNB dan memperhatikan kebijakan pemerintah terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mikro (PPKM).
Lihat Juga: Pemerintah Minta Perusahaan Platform Digital Realisasikan Kesepakatan Kerja dengan Media
(ind)