Monggo Dicatat, Perbedaan Stimulus Listrik Tahun 2020 Vs 2021

Selasa, 30 Maret 2021 - 13:30 WIB
loading...
Monggo Dicatat, Perbedaan...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menghapus stimulus listrik 100 persen bagi pelanggan rumah tangga, bisnis kecil, industri kecil 450 VA. Adapun program tersebut berakhir hingga Maret 2021.

Meski begitu stimulus masih akan dilanjutkan April 2021 sampai dengan Juni 2021 mendatang. Namun, ada ketentuan yang berbeda, yakni bagi tiga golongan tersebut diskon tidak lagi 100% melainkan dipangkas menjadi 50%. Sedangkan konsumen rumah tangga 900 VA 25% dan program relaksasi sosial, bisnis dan industri menjadi 50%.



"Stimulus merupakan instruksi Dirjen Ketengalistrikan Kementerian ESDM berisikan penugasan stimulus. Kami sebagai pelaksana terus melakukan sosialiasi kepada pelanggan," kata General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Doddy B. Pangaribuan, Selasa (30/3/2021).Nah, bagi yang masih penasaran terkait perbedaan perbedaan pemberian stimulus listrik bisa disimak rinciannya sebagai berikut;

Stimulus 2020

Pelanggan Pascabayar 450 VA (R1,B1 dan I1)
1. Semua pemakaian diskon 100%
2. Pelanggan tidak membayar tagihan listrik

Pelanggan Pascabayar 900 VA (R1)
1. Semua pemakaian diskon 50%
2. Pelanggan membayar tagihan listrik

Pelanggan Prabayar 450 VA (R1,B1 dan I1)
1. Diberikan token gratis sebesar pemakaian tertinggi Desember 2019-Februari 2020
2. Pemberian listrik gratis diberikan dalam bentuk token.

Stimulus Triwulan 1 2021

Pelanggan Pascabayar 450 VA (R1,B1 dan I1)
1. Pemakaian kWh yang diberikan diskon 100%, yakni maksimal setara 720 jam nyala maksimum 324 kWh kelebihannya diberikan tarif normal
2. Pelanggan yang pemakaiannya dibawah 720 jam tidak membayar tagihan listrik
3. Pelanggan yang pemakaiannya di atas 720 jam membayar kelebihan dari pemakaian tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1364 seconds (0.1#10.140)