KKP Akan Terapkan Standar Perizinan Usaha Ruang Laut

Selasa, 30 Maret 2021 - 14:01 WIB
loading...
KKP Akan Terapkan Standar...
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pasca-ditetapkannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) merancang substansi peraturan pelaksanaan PP No. 5 Tahun 2021.

Aturan itu tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Sektor Kelautan dan Perikanan.

Direktur Jenderal PRL TB Haeru Rahayu menjelaskan, rancangan Permen KP tersebut dipastikan segera terbit untuk mempercepat implementasi arahan presiden dalam penataan regulasi dan ekonomi. ( Baca juga:Besok Terakhir, Pelaporan Pajak yang Masuk Capai 9,6 Juta SPT )

"Kami berpartisipasi dan berkontribusi secara aktif dalam menyiapkan standar kegiatan usaha dan standar produk perizinan berusaha berbasis risiko, khususnya pada bidang pengelolaan ruang laut," ujar dia di Jakarta, Selasa (30/3/2021).

Pihaknya juga ingin menjaring masukan dan pandangan para pemangku kepentingan mengenai standar kegiatan usaha dalam pengelolaan ruang laut. Masyarakat dan para pemangku kepentingan bisa memberikan pandangan terbaik untuk sektor ini. ( Baca juga:Kader Demokrat Menanti Keadilan dan Profesionalisme Ditegakkan )

Selain KKP, proses penyusunan dan pembahasan standar perizinan berusaha tersebut juga melibatkan Sekretariat Kabinet (Setkab), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Badan Standardisasi Nasional (BSN), serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Sementara itu, Sekretaris Ditjen PRL Hendra Yusran Siry menjelaskan, berdasarkan hasil analisis risikonya, sebagian besar perizinan berusaha bidang pengelolaan ruang laut memiliki tingkat risiko menengah rendah (MR), menengah tinggi (MT), dan tinggi (T).
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
Indonesia Terlalu Banyak...
Indonesia Terlalu Banyak Regulasi, Bikin Biaya Ekonomi Mahal dan Hambat Investasi Masuk
Purbaya Percepat Izin...
Purbaya Percepat Izin Proyek Miliaran di Jabar, PLTS Terapung Saguling Siap Jalan
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Hadiri Asia Pacific...
Hadiri Asia Pacific Maritime 2026, BKI Perkuat Kolaborasi Industri Maritim Global
Yayasan Bangun Ekosistem...
Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Kementerian Hukum
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Rekomendasi
Gandeng CEO Kreta Digital,...
Gandeng CEO Kreta Digital, Dispora Kota Batam Gelar Pelatihan Digital Marketing
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
Rahasia Emblem Emas...
Rahasia Emblem Emas Harry Kane di Jersey Piala Dunia 2026
Berita Terkini
BI Tancap Gas, Suku...
BI Tancap Gas, Suku Bunga Acuan Kembali Naik 25 Bps ke Level 5,75%
Prancis Naik Pitam!...
Prancis Naik Pitam! Siap Jegal Iran soal Tarif Tol di Selat Hormuz
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Poles 1.920 SPBU Melalui Program Retail Make Over
Harga BBM Naik 37%,...
Harga BBM Naik 37%, Saatnya Percepat Adopsi Kendaraan Listrik
Tantang Dominasi Dolar...
Tantang Dominasi Dolar AS, China Perluas Penggunaan Yuan secara Global
Dukung Program 3 Juta...
Dukung Program 3 Juta Rumah, Infiniti Land dan UI Jalin Kolaborasi
Infografis
Kim Jong-un Perintahkan...
Kim Jong-un Perintahkan Angkatan Laut Korut Dipersenjatai Nuklir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved