Besok Terakhir, Pelaporan Pajak yang Masuk Capai 9,6 Juta SPT
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jendral Pajak (DJP) mencatat total Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak yang masuk hingga saat ini sudah mencapai 9,9 juta. Jumlah tersebut meningkat 13,8% dibandingkan capaian pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 8,7 juta SPT.
Rinciannya, SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi yang sudah masuk sebanyak 9,6 juta atau mengalami kenaikan 13,6% secara tahunan. Sementara SPT wajib pajak badan yang sudah masuk sebanyak 299.838 atau naik 17,5% secara tahunan.
DJP juga mencatat peningkatan pemanfaatan e-filing sebagai sarana penyampaian SPT Tahunan. Wajib pajak yang menyampaikan SPT melalui e-filing tercatat sebanyak 9,56 juta. Jumlah tersebut meningkat 13,5% bila dibandingkan dengan capaian periode yang sama tahun lalu 8,42 juta.
"Dibandingkan dengan tahun yang lalu, untuk saat ini pelaporan SPT lebih tinggi 1,2 juta SPT," tulis laporan DJP yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Selasa (30/3/2021).
Sementara itu, jika Wajib Pajak tidak melakukan pelaporan hingga batas waktu, maka akan dikenakan denda. Denda berupa uang tunai hingga penyitaan aset. Untuk denda uang akan dikenakan sebesar Rp100 ribu bagi WP OP (Orang Pribadi) dan Rp1 juta bagi WP Badan. Denda keterlambatan lapor ini akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).
Rinciannya, SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi yang sudah masuk sebanyak 9,6 juta atau mengalami kenaikan 13,6% secara tahunan. Sementara SPT wajib pajak badan yang sudah masuk sebanyak 299.838 atau naik 17,5% secara tahunan.
DJP juga mencatat peningkatan pemanfaatan e-filing sebagai sarana penyampaian SPT Tahunan. Wajib pajak yang menyampaikan SPT melalui e-filing tercatat sebanyak 9,56 juta. Jumlah tersebut meningkat 13,5% bila dibandingkan dengan capaian periode yang sama tahun lalu 8,42 juta.
"Dibandingkan dengan tahun yang lalu, untuk saat ini pelaporan SPT lebih tinggi 1,2 juta SPT," tulis laporan DJP yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Selasa (30/3/2021).
Sementara itu, jika Wajib Pajak tidak melakukan pelaporan hingga batas waktu, maka akan dikenakan denda. Denda berupa uang tunai hingga penyitaan aset. Untuk denda uang akan dikenakan sebesar Rp100 ribu bagi WP OP (Orang Pribadi) dan Rp1 juta bagi WP Badan. Denda keterlambatan lapor ini akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).
(fai)