BPJS Ketenagakerjaan Besuk Korban Bom Gereja Katedral Makassar

Rabu, 31 Maret 2021 - 10:58 WIB
loading...
BPJS Ketenagakerjaan...
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Lubis Latif bersama tim membesuk korban bom Gereja Katedral Makassar di RS Bhayangkara Makassar, Rabu (31/3/2021). Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Salah satu korban bom bunuh diri di depan gereja katedral di Makassar atas nama Cosmas Balalembang, merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan . Dia didaftarkan oleh pihak Yayasan Keuskupan Agung Makassar sejak tahun 2017 lalu. Kejadian yang menimpa Cosmas termasuk dalam ruang lingkup Jaminan Kecelakaan Kerja.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Lubis Latif bersama tim membesuk langsung Cosmas di RS Bhayangkara Makassar, Rabu (31/3/2021). Lubis menyampaikan keprihatinan atas peristiwa yang menimpa Cosmas.

"Kejadian seperti ini merupakan sebuah kejahatan kemanusiaan yang tentunya tidak mendapatkan tempat di Republik Indonesia, Bapak Cosmas merupakan pahlawan yang memiliki peran penting dalam mencegah timbulnya korban yang lebih besar dalam peristiwa tersebut," kata Lubis.



"Beliau adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan kami bertanggung jawab untuk memberikan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), kami senantiasa mendoakan beliau semoga lekas sembuh dan beraktivitas kembali seperti sediakala," lanjut dia.

Rina Umar yang turut mendamping dalam kunjungan tersebut menjelaskan secara rinci terkait manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja.

Kata dia, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan manfaat pertanggungan biaya kesehatan tanpa batasan biaya (unlimited) sesuai indikasi medis. Selain itu, juga akan mendapatkan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) selama proses pengobatan hingga dinyatakan sembuh sesuai dengan upah/gaji yang dilaporkan oleh pemberi kerja.

STMB ini dibayarkan 100% dari upah/gaji selama 12 bulan pertama dan selanjutnya 50% hingga dinyatakan sembuh. Selain itu jika terjadi cacat fungsi (semoga tidak terjadi) maka akan diberikan santunan sesuai presentase cacat yang ditetapkan oleh dokter yang berwenang.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1867 seconds (0.1#10.140)