Perbedaan Manfaat Pembayaran Tunai Program JHT dan JP pada BPJS Ketenagakerjaan
loading...
A
A
A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga yang menyelenggarakan program jaminan tenaga kerja dan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja/buruh di Indonesia. Memahami program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan penting bagi pekerja.
Salah satu yang sering disalahpahami adalah perbedaan antara Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Melansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, JHT merupakan program perlindungan yang menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Sedangkan JP adalah program perlindungan yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan layak bagi peserta saat kehilangan atau berkurang penghasilan karena pensiun atau cacat total tetap.
Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun;
1. Tujuan
Perbedaan utama antara JHT dan JP terletak pada tujuan programnya. JHT ditujukan untuk memberikan dukungan finansial kepada peserta dalam situasi pensiun, cacat total tetap, atau kematian. Sementara itu, JP memiliki misi yang lebih luas, yaitu menjaga kualitas hidup peserta setelah pensiun atau saat mengalami cacat total tetap.
2. Manfaat Program
Program JHT memberikan manfaat berupa pembayaran tunai sekaligus atau sebagian kepada peserta yang memenuhi syarat seperti usia pensiun, pengunduran diri, pemutusan hubungan kerja, atau meninggal dunia. Sedangkan JP memberikan manfaat berupa uang bulanan untuk pensiun hari tua, pensiun janda/duda, pensiun cacat, dan pensiun anak.
Pada program JHT, manfaat pembayaran tunai meliputi:
a. Pembayaran sekaligus untuk peserta yang mencapai usia pensiun (56 tahun), berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun, terkena pemutusan hubungan kerja, meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Jika peserta meninggal dunia, maka uang tunai akan diserahkan pada ahli waris yang ditunjuk; atau;
b. Pembayaran sebagian untuk peserta yang berada dalam masa persiapan masa pensiun (sebesar 10% dari total saldo) atau berencana untuk ikut program kepemilikan rumah setelah menjadi peserta paling sedikit 10 tahun (maksimal 30%). Khusus manfaat tambahan ini, peserta hanya dapat mengambil maksimal 1 kali.
Salah satu yang sering disalahpahami adalah perbedaan antara Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Melansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, JHT merupakan program perlindungan yang menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Sedangkan JP adalah program perlindungan yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan layak bagi peserta saat kehilangan atau berkurang penghasilan karena pensiun atau cacat total tetap.
Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun;
1. Tujuan
Perbedaan utama antara JHT dan JP terletak pada tujuan programnya. JHT ditujukan untuk memberikan dukungan finansial kepada peserta dalam situasi pensiun, cacat total tetap, atau kematian. Sementara itu, JP memiliki misi yang lebih luas, yaitu menjaga kualitas hidup peserta setelah pensiun atau saat mengalami cacat total tetap.
2. Manfaat Program
Program JHT memberikan manfaat berupa pembayaran tunai sekaligus atau sebagian kepada peserta yang memenuhi syarat seperti usia pensiun, pengunduran diri, pemutusan hubungan kerja, atau meninggal dunia. Sedangkan JP memberikan manfaat berupa uang bulanan untuk pensiun hari tua, pensiun janda/duda, pensiun cacat, dan pensiun anak.
Pada program JHT, manfaat pembayaran tunai meliputi:
a. Pembayaran sekaligus untuk peserta yang mencapai usia pensiun (56 tahun), berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun, terkena pemutusan hubungan kerja, meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Jika peserta meninggal dunia, maka uang tunai akan diserahkan pada ahli waris yang ditunjuk; atau;
b. Pembayaran sebagian untuk peserta yang berada dalam masa persiapan masa pensiun (sebesar 10% dari total saldo) atau berencana untuk ikut program kepemilikan rumah setelah menjadi peserta paling sedikit 10 tahun (maksimal 30%). Khusus manfaat tambahan ini, peserta hanya dapat mengambil maksimal 1 kali.