Indeks Manufaktur RI Tertinggi se-ASEAN, Menperin: Jerih Payah Pelaku Industri

Kamis, 01 April 2021 - 13:40 WIB
loading...
Indeks Manufaktur RI...
Peningkatan PMI manufaktur Maret 2021 menjadi yang tertinggi menurut Menperin Agus Gumiwang merupakan hasil jerih payah para pelaku industri. Serta Pemerintah all out untuk support mereka. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Industri pengolahan nonmigas di tanah air makin menunjukkan peningkatan menuju pemulihan ekonomi pada kuartal pertama tahun 2021 ini. Hal itu tercermin dari capaian Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur Indonesia pada Maret 2021 yang berada di level 53,2.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasamita mengatakan, angka tersebut meningkat sebesar 2,3 poin dari Februari 2021 yang sebesar 50,9. Peningkatan PMI manufaktur Maret 2021 menjadi yang tertinggi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, sejak survei ini dimulai pada April 2011.

“Ini hasil jerih payah para pelaku industri. Pemerintah all out untuk support mereka. Terbukti, selama lima bulan berturut-turut, PMI Indonesia menunjukkan ekspansi,” kata Agus Gumiwang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/2/2021).



Menperin menuturkan, ketika pandemi covid-19 menghantam perekonomian tanah air, pemerintah kemudian menggodok kebijakan dan stimulus untuk membangkitkan gairah pelaku usaha.

"Di tengah masa-masa sulit, kenaikan yang sangat signifikan ini menunjukkan bahwa rebound-nya ekonomi Indonesia akan semakin cepat,” ungkapnya.

Saat ini kata Menperin, di kawasan ASEAN, Indonesia memiliki performa paling baik selama 5 bulan terakhir. Diharapkan, hal ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2021. Pemerintah telah memberikan berbagai stimulus agar sektor manufaktur cepat ekspansif dan terus menunjukkan pertumbuhan positif.

Salah satunya melalui insentif fiskal berupa penurunan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor.

“Kebijakan ini terbukti meningkatkan confidence para pelaku industri dan mendorong daya beli masyarakat,” papar Agus.

Guna mendorong penjualan kendaraan bermotor produksi dalam negeri, pemerintah memberikan relaksasi PPnBM-DTP mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2021 untuk kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc. Kebijakan tersebut juga akan diperluas hingga kendaraan dengan kapasitas mesin 2.500 cc mulai 1 April ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1988 seconds (0.1#10.140)