Sosialisasi Chip Kartu Debit Terus Dikebut
loading...
A
A
A
JAKARTA - Perbankan mengaklaim terus melakukan sosialisasi terkait peralihan kartu ATM/debit berteknologi magnetic stripe menjadi kartu debit berteknologi chip . Beberapa bank memberikan batas waktu yang berbeda-beda untuk penukaran ini. Jika pemegang kartu melewati batas, maka pihak bank akan menonaktifkan kartu sehingga tak bisa digunakan.
Bank Indonesia yang mewajibkan penggunaan kartu chip 100% mulai 1 Januari 2022 sesuai Surat Edaran BI No.17/52/DKSP tentang implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debit yang diterbitkan di Indonesia.
Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto mengatakan sebelum melakukan pemblokiran, BRI terus melakukan sosialisasi dan edukasi secara kontinyu terlebih dahulu. Hal ini dilakukan BRI dalam rangka mengikuti ketentuan regulator dalam melakukan perubahan fasilitas bagi nasabah. "Dengan sosialisasi dan edukasi secara kontinyu tersebut, BRI optimistis dapat menyelesaikan migrasi kartu ber-chip 100% pada bulan September tahun ini," ujar Aestika saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta (1/4/2021).
Namun dia juga mengakui apabila setelah dilakukan sosialisasi dan edukasi masih terdapat kartu yang belum ber-chip, maka akan dilakukan pemblokiran kartu sebagai bagian dari mitigasi risiko.Sementara Bank Mandiri menghimbau agar nasabah segera mengganti kartu debit dari magnetic stripe ke chip seiring kebijakan BI.
"Salah satu tujuan konversi kartu debit magnetic stripe ke chip ini adalah untuk meminimalisir tindak kejahatan perbankan dengan modus pencurian data atau skimming,"kata Direktur Jaringan dan Retail Banking Bank Mandiri Aquarius Rudianto beberapa waktu lalu.
Untuk mempercepat proses konversi tersebut, Aquarius menambahkan, pihaknya akan menerapkan kebijakan penonaktifan kartu debit magnetic stripe secara bertahap. Kebijakan ini pun telah disosialisasikan melalui website, akun resmi media sosial Bank Mandiri, materi promosi di cabang, informasi di layar ATM serta billboard elektronik, serta informasi blast melalui sms dan whatsapp kepada nasabah sejak awal tahun ini.
Dia menjelaskan kebijakan penonaktifan kartu debit magnetic stripe akan dilakukan dalam tiga tahap yaitu tahap pertama mulai 1 April 2021 untuk kartu dengan expiry date 2021-2022, tahap kedua mulai 1 Juni 2021 untuk kartu dengan expiry date 2023-2025, dan tahap ketiga mulai 1 Juli 2021 untuk kartu dengan expiry date 2026-ke atas.
"Untuk itu, kami mengimbau nasabah yang belum melakukan penggantian kartu ke debit chip agar segera melakukan penggantian kartu sehingga nasabah dapat terus bertransaksi dengan aman dan nyaman," katanya
Bank Indonesia yang mewajibkan penggunaan kartu chip 100% mulai 1 Januari 2022 sesuai Surat Edaran BI No.17/52/DKSP tentang implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debit yang diterbitkan di Indonesia.
Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto mengatakan sebelum melakukan pemblokiran, BRI terus melakukan sosialisasi dan edukasi secara kontinyu terlebih dahulu. Hal ini dilakukan BRI dalam rangka mengikuti ketentuan regulator dalam melakukan perubahan fasilitas bagi nasabah. "Dengan sosialisasi dan edukasi secara kontinyu tersebut, BRI optimistis dapat menyelesaikan migrasi kartu ber-chip 100% pada bulan September tahun ini," ujar Aestika saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta (1/4/2021).
Namun dia juga mengakui apabila setelah dilakukan sosialisasi dan edukasi masih terdapat kartu yang belum ber-chip, maka akan dilakukan pemblokiran kartu sebagai bagian dari mitigasi risiko.Sementara Bank Mandiri menghimbau agar nasabah segera mengganti kartu debit dari magnetic stripe ke chip seiring kebijakan BI.
"Salah satu tujuan konversi kartu debit magnetic stripe ke chip ini adalah untuk meminimalisir tindak kejahatan perbankan dengan modus pencurian data atau skimming,"kata Direktur Jaringan dan Retail Banking Bank Mandiri Aquarius Rudianto beberapa waktu lalu.
Untuk mempercepat proses konversi tersebut, Aquarius menambahkan, pihaknya akan menerapkan kebijakan penonaktifan kartu debit magnetic stripe secara bertahap. Kebijakan ini pun telah disosialisasikan melalui website, akun resmi media sosial Bank Mandiri, materi promosi di cabang, informasi di layar ATM serta billboard elektronik, serta informasi blast melalui sms dan whatsapp kepada nasabah sejak awal tahun ini.
Dia menjelaskan kebijakan penonaktifan kartu debit magnetic stripe akan dilakukan dalam tiga tahap yaitu tahap pertama mulai 1 April 2021 untuk kartu dengan expiry date 2021-2022, tahap kedua mulai 1 Juni 2021 untuk kartu dengan expiry date 2023-2025, dan tahap ketiga mulai 1 Juli 2021 untuk kartu dengan expiry date 2026-ke atas.
"Untuk itu, kami mengimbau nasabah yang belum melakukan penggantian kartu ke debit chip agar segera melakukan penggantian kartu sehingga nasabah dapat terus bertransaksi dengan aman dan nyaman," katanya