Juni, Pemerintah Batasi Penjualan Produk Asing di E-commerce
Jum'at, 02 April 2021 - 20:36 WIB
loading...
Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki di acara penandatangan MoU antara Smesco dan Hotel Papandayan di Bandung, Jumat (2/4/2021). Foto/Arif Budianto
A
A
A
BANDUNG - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki memastikan bakal segera menerbitkan aturan terkait pembatasan produk asing di platform e-commerce. Targetnya, pada Juni aturan tersebut sudah bisa berlaku dan diterapkan di Indonesia.
"Oleh Presiden kami diberi waktu dua bulan. Mungkin sekitar bulan Juni sudah ada aturannya," kata Teten Masduki saat hadir pada penandatangan MoU antara Smesco dan Hotel Papandayan di Hotel Papandayan, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Jumat (2/4/2021). Baca Juga: Jokowi Gaungkan Benci Produk Asing, Pengamat: Dukung dengan Kebijakan Strategis
Menurut dia, terkait aturan tersebut, pihaknya besama Kementerian Perdagangan sudah ditugaskan presiden, yang intinya agar dibuatkan regulasi agar perdagangan e-commerce tidak terjadi dumping atau mandatory pricing yang bisa membunuh UMKM.
Walaupun, kata dia, pemerintah sebenarnya sudah mengatur dari sisi bea tarif masuk, dimana harga mulai USD75 dolar akan terkena pajak. "Tapi rupanya masih ada kekosongan regulasi. Sehingga bisa dimanfaatkan produk asing, sehingga terjadi dumping. Ini yang kami mau atur," katanya.
Kementerian Koperasi dan UMKM, kata dia, menginginkan agar produk dalam negeri bisa menguasai pasar sendiri. Walaupun, perlu upaya nyata bagi para pakai usaha agar menghasilkan produk yang memilki daya saing tinggi. Baca Juga: Menko Airlangga Ajak Akademisi dan Masyarakat Kawal Efektivitas Program PEN dan UMKM
"Oleh Presiden kami diberi waktu dua bulan. Mungkin sekitar bulan Juni sudah ada aturannya," kata Teten Masduki saat hadir pada penandatangan MoU antara Smesco dan Hotel Papandayan di Hotel Papandayan, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Jumat (2/4/2021). Baca Juga: Jokowi Gaungkan Benci Produk Asing, Pengamat: Dukung dengan Kebijakan Strategis
Menurut dia, terkait aturan tersebut, pihaknya besama Kementerian Perdagangan sudah ditugaskan presiden, yang intinya agar dibuatkan regulasi agar perdagangan e-commerce tidak terjadi dumping atau mandatory pricing yang bisa membunuh UMKM.
Walaupun, kata dia, pemerintah sebenarnya sudah mengatur dari sisi bea tarif masuk, dimana harga mulai USD75 dolar akan terkena pajak. "Tapi rupanya masih ada kekosongan regulasi. Sehingga bisa dimanfaatkan produk asing, sehingga terjadi dumping. Ini yang kami mau atur," katanya.
Kementerian Koperasi dan UMKM, kata dia, menginginkan agar produk dalam negeri bisa menguasai pasar sendiri. Walaupun, perlu upaya nyata bagi para pakai usaha agar menghasilkan produk yang memilki daya saing tinggi. Baca Juga: Menko Airlangga Ajak Akademisi dan Masyarakat Kawal Efektivitas Program PEN dan UMKM
Lihat Juga :