Koreksi Gubernur Sumut, Pengamat: Kenaikan Harga BBM Konsekuensi Naiknya Pajak

Minggu, 04 April 2021 - 07:55 WIB
loading...
Koreksi Gubernur Sumut, Pengamat: Kenaikan Harga BBM Konsekuensi Naiknya Pajak
Pengamat energi dan kebijakan publik menjelaskan bahwa pada dasarnya Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dipungut dari pembeli BBM. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di Sumatera Utara (Sumut) per 1 April 2021 naik sebesar Rp200 per liter. Kenaikan harga tersebut lantas memicu silang pendapat antara Pemprov Sumut dan Pertamina.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menilai Pertamina bertindak salah dengan menaikkan harga BBM nonsubsidi. Sementara, BUMN migas nasional tersebut menjelaskan bahwa kenaikan itu terjadi akibat dinaikkannya Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) oleh pemerintah setempat.

Menanggapi polemik tersebut, Direktur Pusat Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria meluruskan pandangan Gubernur Edy bahwa kenaikan harga BBM tidak ada kaitannya dengan Pergub terkait PBBKB yang diterbitkannya.

Sofyano menegaskan, kenaikan PBBKB di suatu daerah secara otomatis akan membuat harga BBM di wilayah tersebut naik, baik BBM bersubsidi maupun nonsubsidi. Pasalnya, PBBKB merupakan salah satu komponen dari harga BBM.

"Ketika Pemda sebagai pihak yang berwenang menetapkan besaran PBBKB dan membuat keputusan menaikkan besaran PBBKB tersebut, maka otomatis hal ini akan berpengaruh terhadap terkoreksi naiknya harga jual BBM, baik subsidi ataupun nonsubsidi. Pada dasarnya PBBKB dipungut dari pembeli BBM," ujar Sofyano di Jakarta, Minggu (4/4/2021).

Diketahui, dalam Pergub Sumut yang diteken Edy Rahmayadi, PBBKB dinaikkan dari 5% menjadi 7,5%.
Sedangkan untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Bio Solar tidak mengalami perubahan.

Mengikuti Pergub tersebut, Pertamina pun secara resmi menaikkan harga BBM nonsubsidi di wilayah Sumut mulai 1 April 2021. Selanjutnya, harga BBM nonsubsidi di daerah tersebut pun naik Rp200 per liter.

Karena itu, Sofyano menilai tidak tepat jika gubernur Sumut menyalahkan Pertamina terkait kenaikan harga BBM. Apalagi jika kenaikan tersebut merupakan imbas dari kenaikan PBBKB yang dilakukan Pemprov, dari 5% menjadi 7,5%.

"Harusnya jika mempertimbangkan adanya pandemi dan kondisi kemampuan rakyatnya, seharusnya Pemda membuat kebijakan menurunkan besaran PBBKB, bukan malah menaikkannya," kata Sofyano.

Lebih jauh dia menjelaskan, penentuan besaran harga jual BBM dilakukan atas beberapa faktor, antara lain harga minyak mentah yang berlaku, margin penyalur, PBBKB, PPn dan lain lain. "Jadi bukan suka-suka Pertamina untuk menaikkan seenaknya. Ini yang harus dipahami masyarakat dan juga pihak-pihak lain," pungkasnya.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1090 seconds (0.1#10.140)