Koreksi Gubernur Sumut, Pengamat: Kenaikan Harga BBM Konsekuensi Naiknya Pajak
Minggu, 04 April 2021 - 07:55 WIB
loading...
Pengamat energi dan kebijakan publik menjelaskan bahwa pada dasarnya Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dipungut dari pembeli BBM. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di Sumatera Utara (Sumut) per 1 April 2021 naik sebesar Rp200 per liter. Kenaikan harga tersebut lantas memicu silang pendapat antara Pemprov Sumut dan Pertamina.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menilai Pertamina bertindak salah dengan menaikkan harga BBM nonsubsidi. Sementara, BUMN migas nasional tersebut menjelaskan bahwa kenaikan itu terjadi akibat dinaikkannya Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) oleh pemerintah setempat. Baca Juga: Heboh Kenaikan Harga BBM di Sumut, Gubernur Salahkan Pertamina
Menanggapi polemik tersebut, Direktur Pusat Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria meluruskan pandangan Gubernur Edy bahwa kenaikan harga BBM tidak ada kaitannya dengan Pergub terkait PBBKB yang diterbitkannya.
Sofyano menegaskan, kenaikan PBBKB di suatu daerah secara otomatis akan membuat harga BBM di wilayah tersebut naik, baik BBM bersubsidi maupun nonsubsidi. Pasalnya, PBBKB merupakan salah satu komponen dari harga BBM.
"Ketika Pemda sebagai pihak yang berwenang menetapkan besaran PBBKB dan membuat keputusan menaikkan besaran PBBKB tersebut, maka otomatis hal ini akan berpengaruh terhadap terkoreksi naiknya harga jual BBM, baik subsidi ataupun nonsubsidi. Pada dasarnya PBBKB dipungut dari pembeli BBM," ujar Sofyano di Jakarta, Minggu (4/4/2021).
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menilai Pertamina bertindak salah dengan menaikkan harga BBM nonsubsidi. Sementara, BUMN migas nasional tersebut menjelaskan bahwa kenaikan itu terjadi akibat dinaikkannya Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) oleh pemerintah setempat. Baca Juga: Heboh Kenaikan Harga BBM di Sumut, Gubernur Salahkan Pertamina
Menanggapi polemik tersebut, Direktur Pusat Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria meluruskan pandangan Gubernur Edy bahwa kenaikan harga BBM tidak ada kaitannya dengan Pergub terkait PBBKB yang diterbitkannya.
Sofyano menegaskan, kenaikan PBBKB di suatu daerah secara otomatis akan membuat harga BBM di wilayah tersebut naik, baik BBM bersubsidi maupun nonsubsidi. Pasalnya, PBBKB merupakan salah satu komponen dari harga BBM.
"Ketika Pemda sebagai pihak yang berwenang menetapkan besaran PBBKB dan membuat keputusan menaikkan besaran PBBKB tersebut, maka otomatis hal ini akan berpengaruh terhadap terkoreksi naiknya harga jual BBM, baik subsidi ataupun nonsubsidi. Pada dasarnya PBBKB dipungut dari pembeli BBM," ujar Sofyano di Jakarta, Minggu (4/4/2021).
Lihat Juga :