Kisruh Harga BBM di Sumut Berlanjut, Pertamina Keukeuh Sesuai Pergubsu
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) kembali angkat bicara perihal kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di seluruh wilayah Sumatera Utara (Sumut) . Dasar kenaikan harga BBM tersebut adalah keputusan gubernur yang menaikkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), yang merupakan salah satu komponen pembentuk harga BBM nonsubsidi.
Dalam keterangan resminya, Pertamina menyebutkan bahwa sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 01 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), terdapat perubahan tarif PBBKB khusus bahan bakar nonsubsidi dari sebelumnya 5% menjadi 7,5% di wilayah Sumatera Utara. Dengan perubahan itu, maka secara otomatis nilai keekonomian BBM juga mengalami kenaikan.
"Mengacu pada perubahan tarif PBBKB yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sesuai dengan surat edaran Seketaris Daerah Provinsi Sumut, per tanggal 01 April 2021, Pertamina pun melakukan penyesuaian harga khusus untuk BBM nonsubsidi di seluruh wilayah Sumut," jelas Taufikurachman, Unit Manager Communication, Relations, & CSR Regional Sumbagut, Jumat (2/4/2021).
Taufikurachman menambahkan, penyesuaian harga dilakukan per tanggal 1 April 2021. Adapun perubahannya adalah harga Pertalite dari Rp7.650 menjadi Rp7.850/liter, Pertamax dari Rp9.000 menjadi Rp9.200/liter, Pertamax Turbo dari Rp9.850 menjadi Rp10.050/liter, Pertamina Dex dari Rp10.200 menjadi Rp10.450/liter, Dexlite Rp9.500 menjadi Rp9.700/liter, serta Solar Non PSO dari Rp9.400 menjadi Rp9.600/liter.
Sedangkan untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Bio Solar tidak mengalami perubahan.
Perubahan harga ini juga tidak berpengaruh terhadap Program Langit Biru (PLB) yang sedang berlangsung di Kota Medan. Pelanggan tetap bisa merasakan program ini di SPBU 14.2011.84 yang terletak di Jalan T. Amir Hamah dan SPBU 14.2011.45 yang berada di Jalan Karya.
"Masyarakat juga tidak perlu khawatir karena Pertamina tetap menjamin pasokan BBM aman untuk mencukupi kebutuhan masyarakat. Kami juga mengimbau agar masyarakat terus menggunakan BBM berkualitas sesuai peruntukan teknologi kendaraan," tutup Taufikurachman.
Sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menilai Pertamina salah karena menaikkan harga BBM nonsubsidi di provinsi tersebut. Menurut Edy Rahmayadi, tidak tepat jika Pertamina menjadikan Pergub No 01 Tahun 2021 sebagai dasar menaikkan harga BBM nonsubsidi di Sumut. "Sudah pasti Pertamina salah, sudah pasti!" tegas Edy.
Mantan Panglima Komando Strategi Angkatan Darat (Pangkostrad) itu mengaku akan menegur Pertamina atas kenaikan tersebut. Dia juga meminta agar Pertamina mengevaluasi kebijakan menaikkan harga tersebut. "Pertamina harus mengevaluasi prosedur untuk menaikkan harga," tandasnya.
Dalam keterangan resminya, Pertamina menyebutkan bahwa sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 01 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), terdapat perubahan tarif PBBKB khusus bahan bakar nonsubsidi dari sebelumnya 5% menjadi 7,5% di wilayah Sumatera Utara. Dengan perubahan itu, maka secara otomatis nilai keekonomian BBM juga mengalami kenaikan.
"Mengacu pada perubahan tarif PBBKB yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sesuai dengan surat edaran Seketaris Daerah Provinsi Sumut, per tanggal 01 April 2021, Pertamina pun melakukan penyesuaian harga khusus untuk BBM nonsubsidi di seluruh wilayah Sumut," jelas Taufikurachman, Unit Manager Communication, Relations, & CSR Regional Sumbagut, Jumat (2/4/2021).
Taufikurachman menambahkan, penyesuaian harga dilakukan per tanggal 1 April 2021. Adapun perubahannya adalah harga Pertalite dari Rp7.650 menjadi Rp7.850/liter, Pertamax dari Rp9.000 menjadi Rp9.200/liter, Pertamax Turbo dari Rp9.850 menjadi Rp10.050/liter, Pertamina Dex dari Rp10.200 menjadi Rp10.450/liter, Dexlite Rp9.500 menjadi Rp9.700/liter, serta Solar Non PSO dari Rp9.400 menjadi Rp9.600/liter.
Sedangkan untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Bio Solar tidak mengalami perubahan.
Perubahan harga ini juga tidak berpengaruh terhadap Program Langit Biru (PLB) yang sedang berlangsung di Kota Medan. Pelanggan tetap bisa merasakan program ini di SPBU 14.2011.84 yang terletak di Jalan T. Amir Hamah dan SPBU 14.2011.45 yang berada di Jalan Karya.
"Masyarakat juga tidak perlu khawatir karena Pertamina tetap menjamin pasokan BBM aman untuk mencukupi kebutuhan masyarakat. Kami juga mengimbau agar masyarakat terus menggunakan BBM berkualitas sesuai peruntukan teknologi kendaraan," tutup Taufikurachman.
Sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menilai Pertamina salah karena menaikkan harga BBM nonsubsidi di provinsi tersebut. Menurut Edy Rahmayadi, tidak tepat jika Pertamina menjadikan Pergub No 01 Tahun 2021 sebagai dasar menaikkan harga BBM nonsubsidi di Sumut. "Sudah pasti Pertamina salah, sudah pasti!" tegas Edy.
Mantan Panglima Komando Strategi Angkatan Darat (Pangkostrad) itu mengaku akan menegur Pertamina atas kenaikan tersebut. Dia juga meminta agar Pertamina mengevaluasi kebijakan menaikkan harga tersebut. "Pertamina harus mengevaluasi prosedur untuk menaikkan harga," tandasnya.
(fai)