Kisruh Harga BBM di Sumut Berlanjut, Pertamina Keukeuh Sesuai Pergubsu
Jum'at, 02 April 2021 - 18:15 WIB
loading...
Petugas SPBU mengisi BBM ke mobil konsumen di Medan. Pertamina menegaskan kenaikan harga BBM nonsubsidi di Sumut sudah sesuai Pergub. Foto/Ist/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) kembali angkat bicara perihal kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di seluruh wilayah Sumatera Utara (Sumut) . Dasar kenaikan harga BBM tersebut adalah keputusan gubernur yang menaikkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), yang merupakan salah satu komponen pembentuk harga BBM nonsubsidi.
Dalam keterangan resminya, Pertamina menyebutkan bahwa sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 01 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), terdapat perubahan tarif PBBKB khusus bahan bakar nonsubsidi dari sebelumnya 5% menjadi 7,5% di wilayah Sumatera Utara. Dengan perubahan itu, maka secara otomatis nilai keekonomian BBM juga mengalami kenaikan. Baca Juga: Heboh Kenaikan Harga BBM di Sumut, Gubernur Salahkan Pertamina
"Mengacu pada perubahan tarif PBBKB yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sesuai dengan surat edaran Seketaris Daerah Provinsi Sumut, per tanggal 01 April 2021, Pertamina pun melakukan penyesuaian harga khusus untuk BBM nonsubsidi di seluruh wilayah Sumut," jelas Taufikurachman, Unit Manager Communication, Relations, & CSR Regional Sumbagut, Jumat (2/4/2021).
Taufikurachman menambahkan, penyesuaian harga dilakukan per tanggal 1 April 2021. Adapun perubahannya adalah harga Pertalite dari Rp7.650 menjadi Rp7.850/liter, Pertamax dari Rp9.000 menjadi Rp9.200/liter, Pertamax Turbo dari Rp9.850 menjadi Rp10.050/liter, Pertamina Dex dari Rp10.200 menjadi Rp10.450/liter, Dexlite Rp9.500 menjadi Rp9.700/liter, serta Solar Non PSO dari Rp9.400 menjadi Rp9.600/liter.
Sedangkan untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Bio Solar tidak mengalami perubahan.
Dalam keterangan resminya, Pertamina menyebutkan bahwa sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 01 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), terdapat perubahan tarif PBBKB khusus bahan bakar nonsubsidi dari sebelumnya 5% menjadi 7,5% di wilayah Sumatera Utara. Dengan perubahan itu, maka secara otomatis nilai keekonomian BBM juga mengalami kenaikan. Baca Juga: Heboh Kenaikan Harga BBM di Sumut, Gubernur Salahkan Pertamina
"Mengacu pada perubahan tarif PBBKB yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sesuai dengan surat edaran Seketaris Daerah Provinsi Sumut, per tanggal 01 April 2021, Pertamina pun melakukan penyesuaian harga khusus untuk BBM nonsubsidi di seluruh wilayah Sumut," jelas Taufikurachman, Unit Manager Communication, Relations, & CSR Regional Sumbagut, Jumat (2/4/2021).
Taufikurachman menambahkan, penyesuaian harga dilakukan per tanggal 1 April 2021. Adapun perubahannya adalah harga Pertalite dari Rp7.650 menjadi Rp7.850/liter, Pertamax dari Rp9.000 menjadi Rp9.200/liter, Pertamax Turbo dari Rp9.850 menjadi Rp10.050/liter, Pertamina Dex dari Rp10.200 menjadi Rp10.450/liter, Dexlite Rp9.500 menjadi Rp9.700/liter, serta Solar Non PSO dari Rp9.400 menjadi Rp9.600/liter.
Sedangkan untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Bio Solar tidak mengalami perubahan.
Lihat Juga :