Garuda-Bank Mandiri Teken Perpanjangan Perjanjian Pemberian Pinjaman

Minggu, 04 April 2021 - 09:00 WIB
loading...
Garuda-Bank Mandiri Teken Perpanjangan Perjanjian Pemberian Pinjaman
Ilustrasi. FOTO/Hasiiholan Siahaan
A A A
JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) melakukan penandatanganan addendum perjanjian pemberian pinjaman dan addendum perjanjian treasury line dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) pada 30 Maret 2021. Terdapat dua kesepakatan yang diteken dua perusahaan plat merah tersebut.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia, Prasetio menjelaskan, berdasarkan perjanjian tersebut, para pihak sepakat untuk melakukan perpanjangan kembali jangka waktu perjanjian dari yang semula berlaku sejak 16 Desember 2020 sampai dengan 31 Maret 2021 menjadi sejak 30 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021 atas fasilitas perbankan dan Bank Mandiri berupa fasilitas Non Cash Loan—Customized IGF dan fasilitas Treasury Line yang telah dilaksanakan bertahap sejak tahun 2016.



Di samping perubahan jangka waktu sebagaimana disebutkan di atas, terdapat pula perubahan jumlah fasilitas Treasury Line dari yang sebelumnya sebesar 300 juta dolar AS menjadi sebesar 150 juta dolar AS, selain itu tidak terdapat perubahan atas ketentuan persyaratan lainnya, termasuk mengenai bunga dan jaminan.

"Sementara untuk fasilitas Non Cash Loan-Customized IGF jumlah fasilitas tetap sama yaitu sebesar Rp2,4 triliun dan tidak terdapat perubahan atas ketentuan persyaratan lainnya, termasuk mengenai bunga dan jaminan," ujarnya dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Minggu (4/4/2021).

Adapun dasar pertimbangan Perseroan melaksanakan Transaksi tersebut adalah untuk melakukan perpanjangan jangka waktu sampai dengan 31 Desember 2021 atas outstanding fasilitas Non Cash Loan-Customized IGF yang dimaksudkan untuk mendukung kebutuhan modal kerja Perseroan sebelumnya termasuk namun tidak terbatas pada pembelian bahan bakar yang merupakan penunjang kegiatan usaha utama Perseroan. "Lebih lanjut, terdapat kebutuhan Perseroan untuk pelaksanaan transaksi lindung nilai sebagai upaya mitigasi risiko Perseroan yang berasal dari pergerakan nilai tukar mata uang asing," kata dia.



Dia mengatakan, berdasarkan POJK 17/2020, transaksi tersebut merupakan Transaksi Material yang wajib diumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan tidak diwajibkan untuk menggunakan penilai dikarenakan merupakan transaksi pinjaman yang diterima Perseroan secara langsung dari bank. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi antara Perseroan dengan Bank Mandiri yang tidak mengandung benturan kepentingan.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1535 seconds (0.1#10.140)