Garuda-Bank Mandiri Teken Perpanjangan Perjanjian Pemberian Pinjaman
Minggu, 04 April 2021 - 09:00 WIB
loading...
A
A
A
Adapun dasar pertimbangan Perseroan melaksanakan Transaksi tersebut adalah untuk melakukan perpanjangan jangka waktu sampai dengan 31 Desember 2021 atas outstanding fasilitas Non Cash Loan-Customized IGF yang dimaksudkan untuk mendukung kebutuhan modal kerja Perseroan sebelumnya termasuk namun tidak terbatas pada pembelian bahan bakar yang merupakan penunjang kegiatan usaha utama Perseroan. "Lebih lanjut, terdapat kebutuhan Perseroan untuk pelaksanaan transaksi lindung nilai sebagai upaya mitigasi risiko Perseroan yang berasal dari pergerakan nilai tukar mata uang asing," kata dia.
Baca Juga: Adaro Gelar RUPST 26 April, Berikut Agendanya
Dia mengatakan, berdasarkan POJK 17/2020, transaksi tersebut merupakan Transaksi Material yang wajib diumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan tidak diwajibkan untuk menggunakan penilai dikarenakan merupakan transaksi pinjaman yang diterima Perseroan secara langsung dari bank. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi antara Perseroan dengan Bank Mandiri yang tidak mengandung benturan kepentingan.
Baca Juga: Adaro Gelar RUPST 26 April, Berikut Agendanya
Dia mengatakan, berdasarkan POJK 17/2020, transaksi tersebut merupakan Transaksi Material yang wajib diumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan tidak diwajibkan untuk menggunakan penilai dikarenakan merupakan transaksi pinjaman yang diterima Perseroan secara langsung dari bank. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi antara Perseroan dengan Bank Mandiri yang tidak mengandung benturan kepentingan.
(nng)
Lihat Juga :