Digugat Polisi Rp500 Miliar, Begini Tanggapan AIA
Minggu, 04 April 2021 - 20:00 WIB
loading...
A
A
A
Setelah penandatanganan polis oleh Bapak Sutomo, AIA telah melakukan proses klarifikasi dan konfirmasi melalui welcome call (direkam) yang menjelaskan kembali rincian dan manfaat Maxi Personal Health, sebagai produk asuransi yang memiliki unsur proteksi dan investasi. "Memastikan pemegang polis memahami dan menyetujui ketentuan polis, termasuk nilai dan masa bayar premi, serta fluktuasi nilai dana investasi berdasarkan kondisi pasar modal," bebernya.
Lalu, meminta kembali pemegang polis untuk membaca buku polis secara seksama. Menjelaskan bahwa Perusahaan memberikan waktu untuk mempelajari produk asuransi yang akan dibeli (free look period) dimana dalam masa free look period nasabah bisa membatalkan polisnya dan AIA akan mengembalikan seluruh premi sesuai ketentuan polis. "Penjelasan dalam welcome call diterima oleh Bapak Sutomo selaku pemegang polis dan tidak mengajukan keberatan atau sanggahan apapun," imbuhnya.
Baca Juga: Kecantikan Paripurna Krisdayanti di Hari Pernikahan Aurel-Atta Bikin Warganet Susah Kedip
AIA tidak menerima permohonan pembatalan polis asuransi oleh Bapak Sutomo dalam masa free look period. Sejak polis diterbitkan tahun 2015, AIA telah mengirimkan Laporan Transaksi dan Laporan Tahunan kepada Bapak Sutomo, yang di dalamnya terdapat informasi mengenai biaya akuisisi, biaya bulanan dan estimasi nilai penebusan polis setelah dikurangi biaya penebusan polis, berdasarkan nilai unit saat laporan tercetak. "Berdasarkan data kami, Bapak Sutomo telah menerima buku polis asuransi Maxi Personal Health pada 5 Januari 2016," tandasnya.
Lalu, meminta kembali pemegang polis untuk membaca buku polis secara seksama. Menjelaskan bahwa Perusahaan memberikan waktu untuk mempelajari produk asuransi yang akan dibeli (free look period) dimana dalam masa free look period nasabah bisa membatalkan polisnya dan AIA akan mengembalikan seluruh premi sesuai ketentuan polis. "Penjelasan dalam welcome call diterima oleh Bapak Sutomo selaku pemegang polis dan tidak mengajukan keberatan atau sanggahan apapun," imbuhnya.
Baca Juga: Kecantikan Paripurna Krisdayanti di Hari Pernikahan Aurel-Atta Bikin Warganet Susah Kedip
AIA tidak menerima permohonan pembatalan polis asuransi oleh Bapak Sutomo dalam masa free look period. Sejak polis diterbitkan tahun 2015, AIA telah mengirimkan Laporan Transaksi dan Laporan Tahunan kepada Bapak Sutomo, yang di dalamnya terdapat informasi mengenai biaya akuisisi, biaya bulanan dan estimasi nilai penebusan polis setelah dikurangi biaya penebusan polis, berdasarkan nilai unit saat laporan tercetak. "Berdasarkan data kami, Bapak Sutomo telah menerima buku polis asuransi Maxi Personal Health pada 5 Januari 2016," tandasnya.
(nng)
Lihat Juga :