Digugat Polisi Rp500 Miliar, Begini Tanggapan AIA

Minggu, 04 April 2021 - 20:00 WIB
loading...
Digugat Polisi Rp500 Miliar, Begini Tanggapan AIA
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - AIA Financial buka suara mengenai seorang perwira polisi bernama Sutomo yang mengaku menjadi korban ketidakjelasan terkait asuransi jiwa dan kesehatan. Tak tanggung-tanggung, total kerugian yang dialaminya mencapai sekira dari Rp500 juta.

Chief Marketing Officer PT AIA Financial Lim Chet Ming mengatakan AIA selalu berpegang teguh pada prinsip operasional melakukan hal yang tepat, dengan cara yang tepat, dengan orang yang tepat.

"Untuk itu kami memastikan seluruh tenaga pemasar (agen asuransi) kami melakukan pekerjaannya sesuai Market of Conduct Guideline (MCG) yang telah ditetapkan perusahaan, serta wajib mematuhi ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku untuk melindungi dan menjaga kepercayaan nasabah, agen serta mitra bisnis," kata Lim di Jakarta, Minggu (4/4/2021).



AIA telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait polis Bapak Sutomo yakni syarat dan ketentuan polis Maxi Personal Health (produk asuransi yang memiliki unsur proteksi dan investasi) telah diinformasikan dan disetujui oleh Bapak Sutomo selaku pemegang polis, sebelum menandatangani polis. "Pada ilustrasi yang ditandatangani oleh beliau, tercantum keterangan terperinci mengenai biaya-biaya, termasuk biaya akuisisi dan nilai investasi yang tidak dijamin karena mengikuti kondisi pasar modal," katanya.

Setelah penandatanganan polis oleh Bapak Sutomo, AIA telah melakukan proses klarifikasi dan konfirmasi melalui welcome call (direkam) yang menjelaskan kembali rincian dan manfaat Maxi Personal Health, sebagai produk asuransi yang memiliki unsur proteksi dan investasi. "Memastikan pemegang polis memahami dan menyetujui ketentuan polis, termasuk nilai dan masa bayar premi, serta fluktuasi nilai dana investasi berdasarkan kondisi pasar modal," bebernya.

Lalu, meminta kembali pemegang polis untuk membaca buku polis secara seksama. Menjelaskan bahwa Perusahaan memberikan waktu untuk mempelajari produk asuransi yang akan dibeli (free look period) dimana dalam masa free look period nasabah bisa membatalkan polisnya dan AIA akan mengembalikan seluruh premi sesuai ketentuan polis. "Penjelasan dalam welcome call diterima oleh Bapak Sutomo selaku pemegang polis dan tidak mengajukan keberatan atau sanggahan apapun," imbuhnya.



AIA tidak menerima permohonan pembatalan polis asuransi oleh Bapak Sutomo dalam masa free look period. Sejak polis diterbitkan tahun 2015, AIA telah mengirimkan Laporan Transaksi dan Laporan Tahunan kepada Bapak Sutomo, yang di dalamnya terdapat informasi mengenai biaya akuisisi, biaya bulanan dan estimasi nilai penebusan polis setelah dikurangi biaya penebusan polis, berdasarkan nilai unit saat laporan tercetak. "Berdasarkan data kami, Bapak Sutomo telah menerima buku polis asuransi Maxi Personal Health pada 5 Januari 2016," tandasnya.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2098 seconds (0.1#10.140)