Digugat Polisi Rp500 Miliar, Begini Tanggapan AIA

Minggu, 04 April 2021 - 20:00 WIB
loading...
Digugat Polisi Rp500...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - AIA Financial buka suara mengenai seorang perwira polisi bernama Sutomo yang mengaku menjadi korban ketidakjelasan terkait asuransi jiwa dan kesehatan. Tak tanggung-tanggung, total kerugian yang dialaminya mencapai sekira dari Rp500 juta.

Chief Marketing Officer PT AIA Financial Lim Chet Ming mengatakan AIA selalu berpegang teguh pada prinsip operasional melakukan hal yang tepat, dengan cara yang tepat, dengan orang yang tepat.

"Untuk itu kami memastikan seluruh tenaga pemasar (agen asuransi) kami melakukan pekerjaannya sesuai Market of Conduct Guideline (MCG) yang telah ditetapkan perusahaan, serta wajib mematuhi ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku untuk melindungi dan menjaga kepercayaan nasabah, agen serta mitra bisnis," kata Lim di Jakarta, Minggu (4/4/2021).



AIA telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait polis Bapak Sutomo yakni syarat dan ketentuan polis Maxi Personal Health (produk asuransi yang memiliki unsur proteksi dan investasi) telah diinformasikan dan disetujui oleh Bapak Sutomo selaku pemegang polis, sebelum menandatangani polis. "Pada ilustrasi yang ditandatangani oleh beliau, tercantum keterangan terperinci mengenai biaya-biaya, termasuk biaya akuisisi dan nilai investasi yang tidak dijamin karena mengikuti kondisi pasar modal," katanya.

Setelah penandatanganan polis oleh Bapak Sutomo, AIA telah melakukan proses klarifikasi dan konfirmasi melalui welcome call (direkam) yang menjelaskan kembali rincian dan manfaat Maxi Personal Health, sebagai produk asuransi yang memiliki unsur proteksi dan investasi. "Memastikan pemegang polis memahami dan menyetujui ketentuan polis, termasuk nilai dan masa bayar premi, serta fluktuasi nilai dana investasi berdasarkan kondisi pasar modal," bebernya.

Lalu, meminta kembali pemegang polis untuk membaca buku polis secara seksama. Menjelaskan bahwa Perusahaan memberikan waktu untuk mempelajari produk asuransi yang akan dibeli (free look period) dimana dalam masa free look period nasabah bisa membatalkan polisnya dan AIA akan mengembalikan seluruh premi sesuai ketentuan polis. "Penjelasan dalam welcome call diterima oleh Bapak Sutomo selaku pemegang polis dan tidak mengajukan keberatan atau sanggahan apapun," imbuhnya.



AIA tidak menerima permohonan pembatalan polis asuransi oleh Bapak Sutomo dalam masa free look period. Sejak polis diterbitkan tahun 2015, AIA telah mengirimkan Laporan Transaksi dan Laporan Tahunan kepada Bapak Sutomo, yang di dalamnya terdapat informasi mengenai biaya akuisisi, biaya bulanan dan estimasi nilai penebusan polis setelah dikurangi biaya penebusan polis, berdasarkan nilai unit saat laporan tercetak. "Berdasarkan data kami, Bapak Sutomo telah menerima buku polis asuransi Maxi Personal Health pada 5 Januari 2016," tandasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
ASABRI Beri Layanan...
ASABRI Beri Layanan Lebih 1.200 Peserta, Total Nilai Manfaat Capai Rp34 Miliar
Mitra Agen Sebut MNC...
Mitra Agen Sebut MNC Insurance Profesional dan Efisien
Terima Klaim Rp1,22...
Terima Klaim Rp1,22 Miliar, Nasabah MNC Insurance: Asuransi Sangat Penting!
Tegaskan Komitmen, MNC...
Tegaskan Komitmen, MNC Insurance Bayar Klaim Asuransi Kebakaran Rp1,22 M di Surabaya
Prudential Syariah Beri...
Prudential Syariah Beri Asuransi Gratis bagi 100 Pengemudi Ojol Perempuan
MNC Life Raih The Best...
MNC Life Raih The Best Asuransi Jiwa di Ajang Infobank-Isentia Digital Brand Awards 2025
Kolaborasi Multisektor...
Kolaborasi Multisektor Dorong Pertumbuhan Industri Asuransi Syariah
Great Legacy Assurance...
Great Legacy Assurance Menjawab Kebutuhan Solusi Perencanaan Warisan
Jasa Raharja Berikan...
Jasa Raharja Berikan Perlindungan buat Pemudik Lebaran
Rekomendasi
Arus Balik Lebaran,...
Arus Balik Lebaran, Contraflow di Tol Jakarta-Cikampek Arah Jakarta Diberlakukan dari KM 70
Conor McGregor Sindir...
Conor McGregor Sindir Rekor KO Khabib Nurmagomedov, Islam Makhachev, dan Ilia Topuria
Sinopsis Sinetron Kasih...
Sinopsis Sinetron Kasih Jannah Eps 36: Kasih dan Jannah Tersesat
Berita Terkini
Trump Kenakan Tarif...
Trump Kenakan Tarif Impor 32% untuk Barang RI, Pengusaha Cemas
1 jam yang lalu
Selatan Jakarta Padam...
Selatan Jakarta Padam Listrik karena Cuaca Ekstrem, PLN Siaga
1 jam yang lalu
Sekilas Tarif Trump...
Sekilas Tarif Trump terhadap China, Uni Eropa, dan Ratusan Negara Lainnya
3 jam yang lalu
Ditampar Tarif Impor...
Ditampar Tarif Impor 32 Persen oleh Trump, Ini Profil Perdagangan Indonesia-AS
5 jam yang lalu
Kena Tarif Impor 32...
Kena Tarif Impor 32 Persen, Surplus Neraca Dagang Indonesia Terancam
5 jam yang lalu
Dihantui Tarif AS, Rupiah...
Dihantui Tarif AS, Rupiah Terancam Tembus Rp17.000 - IHSG Rontok
7 jam yang lalu
Infografis
Terbukti Monopoli, KPPU...
Terbukti Monopoli, KPPU Denda Google Rp202,5 Miliar
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved