Enaknya Jadi Pengusaha Besar, Dapat Perluasan Jaminan Kredit dari Sri Mulyani
Senin, 05 April 2021 - 22:02 WIB
loading...
A
A
A
Rincian perubahan ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:
• Mengubah kriteria pelaku usaha korporasi.
• Menambah tenor pinjaman yang dijamin.
• Mengurangi batas minimal pinjaman modal kerja.
• Menambah pengaturan terkait pinjaman sindikasi dan restrukturisasi pinjaman.
• Mengubah porsi subsidi IJP yang ditanggung pemerintah.
• Mengubah formula penghitungan IJP.
• Memperpanjang batas akhir fasilitas penjaminan.
Berdasarkan penyempurnaan ketentuan tersebut, maka kriteria untuk pelaku usaha korporasi selaku terjamin, meliputi:
• Mempekerjakan tenaga kerja minimal 100 (seratus) orang. Namun demikian, menteri dapat memberikan pengecualian jumlah tenaga kerja minimal menjadi 50 orang kepada sektor tertentu yang ditetapkan dalam surat Menteri.
• Terdampak Covid-19, di antaranya:
- Volume penjualan maupun laba pelaku usaha mengalami penurunan.
- Sektor industri pelaku usaha terdampak.
- Lokasi usaha pelaku usaha termasuk wilayah yang berisiko.
- Perputaran usaha pelaku usaha terganggu.
- Kredit modal kerja sulit diakses oleh pelaku usaha.
- Berbentuk badan usaha.
- Merupakan debitur existing dan/atau debitur baru dari penerima jaminan.
- Tidak termasuk dalam daftar hitam nasional.
- Memiliki performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau kolektibilitas 2) posisi per tanggal 29 Februari 2020.
• Mengubah kriteria pelaku usaha korporasi.
• Menambah tenor pinjaman yang dijamin.
• Mengurangi batas minimal pinjaman modal kerja.
• Menambah pengaturan terkait pinjaman sindikasi dan restrukturisasi pinjaman.
• Mengubah porsi subsidi IJP yang ditanggung pemerintah.
• Mengubah formula penghitungan IJP.
• Memperpanjang batas akhir fasilitas penjaminan.
Berdasarkan penyempurnaan ketentuan tersebut, maka kriteria untuk pelaku usaha korporasi selaku terjamin, meliputi:
• Mempekerjakan tenaga kerja minimal 100 (seratus) orang. Namun demikian, menteri dapat memberikan pengecualian jumlah tenaga kerja minimal menjadi 50 orang kepada sektor tertentu yang ditetapkan dalam surat Menteri.
• Terdampak Covid-19, di antaranya:
- Volume penjualan maupun laba pelaku usaha mengalami penurunan.
- Sektor industri pelaku usaha terdampak.
- Lokasi usaha pelaku usaha termasuk wilayah yang berisiko.
- Perputaran usaha pelaku usaha terganggu.
- Kredit modal kerja sulit diakses oleh pelaku usaha.
- Berbentuk badan usaha.
- Merupakan debitur existing dan/atau debitur baru dari penerima jaminan.
- Tidak termasuk dalam daftar hitam nasional.
- Memiliki performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau kolektibilitas 2) posisi per tanggal 29 Februari 2020.
(uka)
Lihat Juga :