Mendag Wajibkan Pelaku Ekspor Impor Gunakan Kapal Nasional

Sabtu, 18 April 2020 - 21:09 WIB
loading...
A A A
Mendag menjelaskan, penetapan kebijakan ini masih membuka peluang bagi perusahaan asing, khususnya perusahaan angkutan laut asing, untuk berperan dalam kegiatan ekspor dan impor barang-barang tersebut.

Hal ini mengingat kewajiban penggunaan angkutan laut nasional hanya diberlakukan untuk penggunaan angkutan laut dengan kapasitas sampai dengan 15.000 dwt.

"Dengan masih dibukanya peran perusahaan angkutan laut asing, maka diharapkan kegiatan ekspor dan impor barang-barang tersebut tetap dapat berjalan lancar," ungkap Agus.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana, mengatakan perusahaan angkutan laut nasional yang menggunakan angkutan laut dengan kapasitas sampai dengan 15.000 dwt wajib menyampaikan data penggunaan angkutan laut tersebut kepada Kementerian Perdagangan secara elektronik melalui INATRADE, sebelum angkutan laut tersebut sandar di pelabuhan Indonesia.

Seluruh eksportir dan importir barang-barang tersebut diatas, selain wajib melaporkan realisasi ekspor-impor melalui INATRADE, juga wajib mencantumkan cost dan freight serta data polis asuransi dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atau Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4.000 Tenaga Kerja Terampil...
4.000 Tenaga Kerja Terampil Ditargetkan Didukung Ekosistem Vokasi Industri
57 Bulan Beruntun, Neraca...
57 Bulan Beruntun, Neraca Dagang RI Surplus USD3,45 Miliar per Januari 2025
Rilis Buku, Zulkifli...
Rilis Buku, Zulkifli Hasan Beberkan Setahun Pencapaian Sebagai Mendag
Ditanyai Soal Demo Pedagang...
Ditanyai Soal Demo Pedagang Thrifting, Mendag Zulhas Malah Nyelonong
TEI 2022 Digelar hingga...
TEI 2022 Digelar hingga 19 Desember, Kemendag Optimistis Target Transaksi Rp154 T Tercapai
Mendag Zulhas Janjikan...
Mendag Zulhas Janjikan Kuota Ekspor ke Produsen Minyak Goreng, Ini Syaratnya
Program Tol Laut, Pemerintah...
Program Tol Laut, Pemerintah Diminta Pertegas Fungsi Dinas Perdagangan Daerah
Ribuan Pelaku Usaha...
Ribuan Pelaku Usaha Ikuti Pameran TEI 2025 di BSD City, Tangerang
KNCI Desak Pemerintah...
KNCI Desak Pemerintah Beri Solusi Terkait Masalah Usaha Outlet Server Pulsa
Rekomendasi
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
Transformasi Pendidikan...
Transformasi Pendidikan 3T: Dari Ruang Kelas Baru hingga Pembelajaran Digital
Berita Terkini
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
Daftar Saham Paling...
Daftar Saham Paling Cuan hingga Boncos Sepanjang IHSG Sepekan
Terungkap 2 Alasan di...
Terungkap 2 Alasan di Balik Pemadaman Bergilir Pulau Jawa, Dirut PLN Minta Maaf
Jangan Sampai Lolos!...
Jangan Sampai Lolos! BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Promo Gila-gilaan dari Rumah, Mobil, sampai Tiket Liburan
Infografis
Spesifikasi dan Daya...
Spesifikasi dan Daya Tempur Kapal Induk Pertama Indonesia Giuseppe Garibaldi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved