Teten Fokuskan DAK Rp200 Miliar untuk Pelatihan KUMKM
Sabtu, 18 April 2020 - 22:13 WIB
loading...
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Teten Masduki, mengungkapkan, tahun ini Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non fisik sebesar Rp200 miliar akan banyak digunakan untuk pelatihan-pelatihan dan pendampingan koperasi dan UMKM.
"Tujuannya untuk mengefektifkan pencegahan penularan Covid-19, maka diharapkan penggunaan anggarannya untuk pelatihan secara online. Nanti, secara detail, kami akan komunikasikan pelaksanaan teknisnya dengan seluruh kepala dinas," ucap Teten di Jakarta, Sabtu (18/4/2020).
Teten mengakui, merebaknya Covid-19 berdampak ke UMKM, terutama bagi usaha mikro dan kecil. Oleh karena itu, ada tiga langkah untuk mengantisipasi itu, sesuai arahan Presiden Jokowi dalam Rapat Kabinet minggu lalu.
Pertama, UMKM mendapatkan relaksasi pinjaman, dimana ada penundaan cicilan selama enam bulan, pengurangan bunga, dan juga pajak. Teten menekankan kebijakan ini bukan hanya bagi penerima KUR, program UMi, ULAMM (Unit Layanan Modal Mikro), MEKAAR (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) lewat PIP (Pusat Investasi Pemerintah) di bawah Kementerian Keuangan.
"Tapi juga berlaku untuk koperasi simpan pinjam, BPR (Bank Perkreditan Rakyat), dan BPR Syariah. Hal itu sedang diusulkan dan dibahas," katanya.
"Tujuannya untuk mengefektifkan pencegahan penularan Covid-19, maka diharapkan penggunaan anggarannya untuk pelatihan secara online. Nanti, secara detail, kami akan komunikasikan pelaksanaan teknisnya dengan seluruh kepala dinas," ucap Teten di Jakarta, Sabtu (18/4/2020).
Teten mengakui, merebaknya Covid-19 berdampak ke UMKM, terutama bagi usaha mikro dan kecil. Oleh karena itu, ada tiga langkah untuk mengantisipasi itu, sesuai arahan Presiden Jokowi dalam Rapat Kabinet minggu lalu.
Pertama, UMKM mendapatkan relaksasi pinjaman, dimana ada penundaan cicilan selama enam bulan, pengurangan bunga, dan juga pajak. Teten menekankan kebijakan ini bukan hanya bagi penerima KUR, program UMi, ULAMM (Unit Layanan Modal Mikro), MEKAAR (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) lewat PIP (Pusat Investasi Pemerintah) di bawah Kementerian Keuangan.
"Tapi juga berlaku untuk koperasi simpan pinjam, BPR (Bank Perkreditan Rakyat), dan BPR Syariah. Hal itu sedang diusulkan dan dibahas," katanya.
Lihat Juga :