Teten Fokuskan DAK Rp200 Miliar untuk Pelatihan KUMKM

Sabtu, 18 April 2020 - 22:13 WIB
loading...
Teten Fokuskan DAK Rp200...
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Teten Masduki, mengungkapkan, tahun ini Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non fisik sebesar Rp200 miliar akan banyak digunakan untuk pelatihan-pelatihan dan pendampingan koperasi dan UMKM.

"Tujuannya untuk mengefektifkan pencegahan penularan Covid-19, maka diharapkan penggunaan anggarannya untuk pelatihan secara online. Nanti, secara detail, kami akan komunikasikan pelaksanaan teknisnya dengan seluruh kepala dinas," ucap Teten di Jakarta, Sabtu (18/4/2020).

Teten mengakui, merebaknya Covid-19 berdampak ke UMKM, terutama bagi usaha mikro dan kecil. Oleh karena itu, ada tiga langkah untuk mengantisipasi itu, sesuai arahan Presiden Jokowi dalam Rapat Kabinet minggu lalu.

Pertama, UMKM mendapatkan relaksasi pinjaman, dimana ada penundaan cicilan selama enam bulan, pengurangan bunga, dan juga pajak. Teten menekankan kebijakan ini bukan hanya bagi penerima KUR, program UMi, ULAMM (Unit Layanan Modal Mikro), MEKAAR (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) lewat PIP (Pusat Investasi Pemerintah) di bawah Kementerian Keuangan.

"Tapi juga berlaku untuk koperasi simpan pinjam, BPR (Bank Perkreditan Rakyat), dan BPR Syariah. Hal itu sedang diusulkan dan dibahas," katanya.

Kedua, sektor mikro dan ultra mikro yang betul-betul terpukul selain dapat relaksasi, juga perlu tambahan pembiayaan baru. "Nah ini akan terus kita efektifkan dua saluran pembiayaan. Pertama, melalui BLU di bawah Menteri Keuangan, lewat PNM, Bahana Ventura, Pegadaian, dan juga LPBD KUMKM," ucap Teten.

Selain itu, supaya KUR bisa menjangkau dalam waktu cepat dan luas untuk usaha mikro dan ultra mikro ini, Kemenkop dan UKM akan menggunakan berbagai saluran untuk meyalurkannya. "Termasuk sekarang yang paling mudah adalah melalui Fintech," ujar Teten.

Ketiga, program ultra mikro yang sudah betul-betul tidak bisa diselesaikan lewat mekanisme ekonomi, akan diikutsertakan dalam program bantuan tunai. "Jadi, ada perluasan dengan penambahan orang miskin baru dari sektor ultra mikro ini," tukas Teten.

Secara teknis pelaksanaan, Teten menegaskan, ini harus dilakukan pendataan, baik by name by address dan juga NIK-nya. "Kami menggunakan data dari penerima KUR, termasuk penerima pinjaman di bawah Rp10 juta melalui MEKAAR, PNM, BPR, BPRS, BMT, termasuk melalui Fintech yang total jumlahnya 70 juta," pungkasnya.
(bon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Lewat Asia Grassroots...
Lewat Asia Grassroots Forum, Kesehatan Finansial Jadi Babak Baru Inklusi Keuangan Bagi Akar Rumput
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Buka Akses Pasar Lebih...
Buka Akses Pasar Lebih Luas, Pertamina Fasilitasi UMKM Binaan di Jakarta Fair
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Rekomendasi
Iran Tersingkir dari...
Iran Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Gagal Lolos Akibat Gol di Detik Terakhir
JAECOO Catat 20.000...
JAECOO Catat 20.000 Pengiriman J5 EV di Indonesia, Ini Target Selanjutnya
Pembangkang China Ini...
Pembangkang China Ini Kabur ke Korea Selatan dengan Perahu Karet, Sekarang Muncul di Kanada
Berita Terkini
Prabowo Targetkan Pangkas...
Prabowo Targetkan Pangkas 1.000 BUMN Jadi Tinggal Tersisa 250
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
Potongan Aplikator 8%...
Potongan Aplikator 8% Hanya untuk Ojol Bukan Taksi Online, Begini Kata Menhub
Rencana Batasan Tar-Nikotin...
Rencana Batasan Tar-Nikotin dan Penyeragaman Kemasan Dinilai Ancam Industri Kretek Nasional
Bandara Husein Sastranegara...
Bandara Husein Sastranegara Dibuka Lagi, Bagaimana Nasib Kertajati?
Ekspor Batu Bara Dibuka...
Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi, Pasokan 141 Juta Metrik Ton Diamankan demi Cegah Pemadaman Listrik
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved