Gelar RUPS, Riza Pahlevi Tabrani Kembali Pimpin PT Timah

Selasa, 06 April 2021 - 14:28 WIB
loading...
Gelar RUPS, Riza Pahlevi Tabrani Kembali Pimpin PT Timah
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemegang saham PT Timah Tbk (TINS) kembali menunjuk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani sebagai direktur utama emiten pertambangan tersebut. Pengangkatan kembali Mochtar Riza ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS) 2020 yang digelar pada hari ini.

"Untuk agenda kedelapan, saya dan pak Riski habis masa jabatan periode pertama, kemudian pemegang saham menunjuk saya dan pak Rizky kembali menjabat di periode kedua. Nanti, secara detail akan disampaikan salam press release mengenai hasil RUPS ini," ujar Riza dalam konferensi pers usai RUPS, Selasa (6/4/2021).



Selain Riza, pemegang saham juga masih mempertahankan Muhammad Rizki dalam jajaran direksi emiten terbaru. Meski begitu, belum disampaikan apakah Rizki masih menjabat sebagai Direktur Sumber Daya Manusia TINS berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 2020 lalu.

Riza dan Rizki diangkat melalui hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang digelar pemegang saham pada November 2020 lalu. Dan kali ini keduanya tetap dipertahankan untuk menduduki posisi penting dalam manajemen perusahaan.

Adapun sejumlah agenda pemegang saham dalam RUPS selain perubahan kepengurusan perusahaan diantaranya, pengesahan laporan keuangan, pengesahaan laporan kemitraan, laporan penggunaan laba perusahaan, persetujuan laporan publik, laporan pertanggungjawaban pengesahan dana, ada proses persetujuan dasar yang disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Tahun 2020, kemudian persetujuan perubahan pengurus perusahaan.



"Agenda RUPS hari ini ada delapan. Satu, pengesahan laporan keuangan, kemudian ada pengesahaan laporan kemitraan, ada laporan penggunaan laba perusahaan, jadi tadi yang agenda ketiga, tidak ada pembagian laba, kemudian, persetujuan laporan publik, laporan pertanggungjawaban pengesahan dana, ada proses persetujuan dasar karena disesuaikan dengan POJK 2020, kemudian persetujuan perubahan pengurus perusahaan," kata dia.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3104 seconds (0.1#10.140)