Ada Kartel dalam Distribusi Gula Rafinasi, Ini Pemicunya

Rabu, 07 April 2021 - 17:58 WIB
loading...
Ada Kartel dalam Distribusi...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Sejumlah industri makan minum (mamin) di Jawa Timur yang tergolong sebagai industri pengguna tidak mendapatkan pasokan gula rafinasi sebagaimana biasanya. Pemicunya adalah adanya perubahan peraturan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 3 Tahun 2021.

Dalam Permenperin mempersyaratkan bahwa izin impor hanya diberikan kepada industri gula yang izin usahanya terbit sebelum 25 Mei 2010. Sementara itu, industri gula dan mamin di Jawa Timur berdiri setelah 2010.

Permenperin No 3/2021 berdampak pada persaingan usaha yang tidak sehat mengingat peraturan tersebut mengimplikasikan proteksi pasar pada segelintir pelaku usaha yang mengarah pada kartel distribusi gula rafinasi kepada industri pengguna.



Ketua Kelompok Kajian Interdependensi dan Penguatan Komunitas Lokal Fakultas Psikologi Universitas Airlangga Cholichul Hadi mengatakan, perubahan Permenperin No 3/2021 sama sekali tidak mencerminkan esensi utama dari peraturan tersebut tentang jaminan ketersediaan bahan baku industri gula dalam rangka pemenuhan kebutuhan gula nasional.

Menurut dia, peraturan tersebut justru mematikan industri pengguna karena tidak memperoleh jaminan pasokan gula rafinasi sebagaimana yang terjadi sebelumnya.

“Industri mamin di Jawa Timur sudah lama mendapat jaminan pasokan gula rafinasi dari perusahaan industri yang lokasinya berada di Jawa Timur. Terbitnya Permenperin No 3/2021 mengakibatkan perusahaan industri tersebut tidak dapat memasok gula rafinasi karena semua izin usahanya terbit sesudah 25 Mei 2010," ujarnya dalam diskusi Kebijakan Impor Gula dan Nasib Industri Makanan dan Minuman Jawa Timur secara virtual, Rabu (7/4/2021).



Sementara itu, lanjut dia, jika industri mamin Jawa Timur harus mengupayakan pasokan gula rafinasi dari luar Jawa Timur, biaya operasionalnya akan membengkak, waktu yang dibutuhkan untuk supply-nya lebih lama dan tidak kompetitif.

Ketua Forum Lintas Asosiasi Industri Pengguna Gula Rafinasi (FLAIPGR) Dwiatmoko Setiono menambahkan, Permenperin No 3/2021 memaksa industri pengguna gula rafinasi hanya berhubungan dengan segelintir pelaku usaha yang izin usahanya terbit sebelum 25 Mei 2010 dalam hal pasokan gula rafinasi.

Padahal, industri mamin di Jawa Timur selama ini sudah mendapat pasokan gula rafinasi dengan spesifikasi khusus dari perusahaan industri yang izin usahanya terbit sesudah 25 Mei 2010.



Hal tersebut mengganjal karena pada peraturan sebelumnya tidak ada ketentuan terkait impor gula dan pasokan gula rafinasi berdasarkan izin usaha yang terbit sebelum atau sesudah 25 Mei 2010.

“Permenperin No 3/2021 selayaknya dicabut karena tidak menjamin persaingan usaha yang sehat kepada semua industri, malah menyebabkan kerugian pada industri pengguna karena kesulitan pasokan gula rafinasi dan membengkaknya biaya operasional. Kerugian ini belum terhitung dengan berhentinya dampak ikutan untuk pertumbuhan ekonomi daerah danketenagakerjaan di tengah pandemi ini,” pungkasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1403 seconds (0.1#10.140)