Kemenhub Pastikan Tak Ada Lagi Truk Kelebihan Muatan di 2023

Kamis, 08 April 2021 - 13:24 WIB
loading...
Kemenhub Pastikan Tak...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkomitmen agar permasalahan truk kelebihan muatan dan dimensi atau over dimension over loading (ODOL) selesai pada tahun 2023. Hal ini karena truk ODOL berdampak terhadap infrastruktur dan keselamatan.

Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kemenhub Mohamad Risal Wasal mengatakan, pelaksanaan ODOL sudah dilakukan sejak tahun 2017 namun asosiasi meminta penundaan ke tahun 2018.

"Di tahun 2018, ada kesepakatan antara kementerian dan lembaga serta asosisasi untuk penanganan ODOL dan dilakukan sosialisasi," ujarnya dalam webinar yang bertajuk Kesiapan Perkebunan Menyiapkan Langkah Strategis untuk Mewujudkan Program bebas Truk ODOL yang diselenggarakan oleh Forum Jurnalis Sawit (FJS), Kamis (8/4/2021).



Kemudian pada tahun 2020 telah dilakukan rapat antara Menteri Perhubungan, Menteri PUPR, Menperin, Korlantas Polri dan Asosiasi Industri dengan menghasilkan kesepakatan bebas ODOL pada tahun 2023. Saat ini pelaksanaan bebas ODOL mulai diterapkan di Tol Jakarta-Bandung, pelabuhan penyebrangan Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk.

Di tahun 2021, penerapan ODOL akan dilakukan pembentukan jaringan lintas logistik dan pengembangan sistem e-Inforcement, pengembangan integrasi sistem, pembentukan Database Bank Pengemudi, peningkatan kualitas jalan dan jembatan, serta MoU Menteri Perhubungan, Menteri Perindustri, Menteri PUPR, Menteri Perdagangan dengan Kapolri.

"Artinya tahapan menuju Indonesia bebas ODOL sudah dilakukan mulai sekarang. Jadi 2023 sudah tidak ada truk yang kelebihan muatan," tuturnya.



Dia melanjutkan, truk kelebihan dimensi dan muatan dapat memicu potensi kecelakaan di jalan. Selain itu juga merusak jalan dan jembatan. Untuk menghadapi kebijakan tersebut maka diberikan upaya normalisasi kendaraan baik kendaraan yang tidak memiliki Buku Uji/KIR maupun kendaraan yang memiliki Buku Uji/KIR. "Kita ingin agar bebas ODOL demi keselamatan di jalan raya," ungkapnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1335 seconds (0.1#10.140)