Kemenhub Pastikan Tak Ada Lagi Truk Kelebihan Muatan di 2023
Kamis, 08 April 2021 - 13:24 WIB
loading...
A
A
A
Di tahun 2021, penerapan ODOL akan dilakukan pembentukan jaringan lintas logistik dan pengembangan sistem e-Inforcement, pengembangan integrasi sistem, pembentukan Database Bank Pengemudi, peningkatan kualitas jalan dan jembatan, serta MoU Menteri Perhubungan, Menteri Perindustri, Menteri PUPR, Menteri Perdagangan dengan Kapolri.
"Artinya tahapan menuju Indonesia bebas ODOL sudah dilakukan mulai sekarang. Jadi 2023 sudah tidak ada truk yang kelebihan muatan," tuturnya.
Baca juga: Tut, tut! Jalur Kereta ke Objek Wisata Borobudur Bakal Dibangun
Dia melanjutkan, truk kelebihan dimensi dan muatan dapat memicu potensi kecelakaan di jalan. Selain itu juga merusak jalan dan jembatan. Untuk menghadapi kebijakan tersebut maka diberikan upaya normalisasi kendaraan baik kendaraan yang tidak memiliki Buku Uji/KIR maupun kendaraan yang memiliki Buku Uji/KIR. "Kita ingin agar bebas ODOL demi keselamatan di jalan raya," ungkapnya.
"Artinya tahapan menuju Indonesia bebas ODOL sudah dilakukan mulai sekarang. Jadi 2023 sudah tidak ada truk yang kelebihan muatan," tuturnya.
Baca juga: Tut, tut! Jalur Kereta ke Objek Wisata Borobudur Bakal Dibangun
Dia melanjutkan, truk kelebihan dimensi dan muatan dapat memicu potensi kecelakaan di jalan. Selain itu juga merusak jalan dan jembatan. Untuk menghadapi kebijakan tersebut maka diberikan upaya normalisasi kendaraan baik kendaraan yang tidak memiliki Buku Uji/KIR maupun kendaraan yang memiliki Buku Uji/KIR. "Kita ingin agar bebas ODOL demi keselamatan di jalan raya," ungkapnya.
(ind)
Lihat Juga :