Mobil Pribadi Dilarang Mudik, Ini Aturannya!
Kamis, 08 April 2021 - 19:15 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian ada kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulan dan mobil jenazah. Serta yang terakhir adalah mobil barang yang tidak membawa penumpang.
"Jadi khusus mobil barang yang membawa barang saja, bukan untuk membawa penumpang. Seperti kasus yang tahun lalu, banyak mobil barang yang digunakan untuk membawa penumpang, itu tidak boleh," jelas Budi
Selanjutnya kendaraan yang digunakan pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil dan anggota keluarga intinya juga akan mendampingi. Dan terakhir adalah kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri.
"Serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Budi.
Baca Juga: Mudik Lebaran Dilarang, Ini 14 Titik Pintu Masuk di Jateng yang Ditutup
"Jadi khusus mobil barang yang membawa barang saja, bukan untuk membawa penumpang. Seperti kasus yang tahun lalu, banyak mobil barang yang digunakan untuk membawa penumpang, itu tidak boleh," jelas Budi
Selanjutnya kendaraan yang digunakan pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil dan anggota keluarga intinya juga akan mendampingi. Dan terakhir adalah kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri.
"Serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Budi.
Baca Juga: Mudik Lebaran Dilarang, Ini 14 Titik Pintu Masuk di Jateng yang Ditutup
Lihat Juga :