Aturan Larangan Mudik: Angkutan Dalam Kota Boleh Beroperasi

Jum'at, 09 April 2021 - 00:00 WIB
loading...
Aturan Larangan Mudik:...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pada periode 6-17 Mei 2021, pemerintah melarang kegiatan seluruh moda transportasi. Ketentuan itu seiringan dengan larangan mudik Lebaran 2021 yang dikeluarkan pemerintah melalui Surat Menko PMK no S-21 tanggal 31 Mei 2021. Namun, ada pengecualian bagi kereta api (KA) perkotaan di beberapa wilayah aglomerasi. Berdasarkan data yang diperoleh dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub),

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub Danto Restyawan mengatakan, meskipun pemerintah memperbolehkan kereta tersebut untuk beroperasi, namun tetap akan ada beberapa pembatasan. Seperti misalnya Jumlah KA yang beroperasi pun akan dibatasi.

"Kalau untuk angkutan perkotaan tetap berjalan tapi akan pembatalan frekuensi dan pembatasan jam operasional," ujarnya dalam acara konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021).

Baca Juga: Korlantas Polri Siapkan 333 Titik Penyekatan Pelarangan Mudik Lebaran

Sementara itu untuk rute KA perkotaan yang diperbolehkan untuk beroperasi adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (termasuk Cikarang), Rangkas. Kemudian adalah Kereta Perkotaan Padalarang, Bandung, Cicalengka. Untuk di Jawa Tengah, kereta Kutuarjo, Yogyakarta, Solo juga masih diperbolehkan untuk beroperasi. Lalu untuk di wilayah Jawa Timur adalah kereta api perkotaan di wilayah Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, Gresik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa selama Periode Libur Sekolah 2026
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Pesawat Tanpa Awak dari...
Pesawat Tanpa Awak dari China Kantongi Sertifikat Layak Terbang di RI, Ini Peruntukannya
Pool Taksi Listrik Green...
Pool Taksi Listrik Green SM Disidak Kemenhub Imbas Tabrakan KRL dan Argo Bromo
Pramono Minta Tarif...
Pramono Minta Tarif LRT Pegangsaan Dua-Manggarai Harus Terjangkau Masyarakat
Transformasi Transportasi,...
Transformasi Transportasi, Jumlah Penumpang KAI Naik 10 Persen
Pemkot Bogor Hapus Ratusan...
Pemkot Bogor Hapus Ratusan Angkot Tua, Perindo Dorong Transportasi Modern dan Ramah Lingkungan
Rekomendasi
Cara Hapus Objek Mengganggu...
Cara Hapus Objek Mengganggu di Foto dengan Galaxy S26 Series
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Berita Terkini
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
Infografis
PWNU DIY Usul Aturan...
PWNU DIY Usul Aturan Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Pakai Medsos
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved