Aturan Larangan Mudik: Angkutan Dalam Kota Boleh Beroperasi
Jum'at, 09 April 2021 - 00:00 WIB
loading...
A
A
A
Untuk wilayah aglomerasi atau perjalanan KA penumpang dalam kota selain di atas akan ditutup selama periode 6-17 Mei 2021. Sedangkan untuk kereta api antar kota juga akan ditiadakan atau tidak diizinkan untuk beroperasi. “Pengadaan angkutan mudik Lebaran menggunakan moda KA anatar kota akan kami tiadakan, jadi tidak ada sama sekali,” jelasnya.
Baca Juga: Ini 8 Titik Penyekatan Jalur Mudik, Polisi: Kemungkinan Bisa Bertambah
Namun, nantinya akan tetap ada Kereta Luar Biasa yang diizinkan untuk beroperasi. Pengoperasian KLB ini untuk mengakomodir kelompok masyarakat yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan seperti misalnya untuk keperluan dinas atau pekerjaan.
“Kemudian untuk yang dikecualikan, itu untuk yang perjalanan dinas, untuk yang duka, dan untuk keluarga yang sakit, itu pun seijin Dirjen Perkeretapian,” jelasnya
Baca Juga: Ini 8 Titik Penyekatan Jalur Mudik, Polisi: Kemungkinan Bisa Bertambah
Namun, nantinya akan tetap ada Kereta Luar Biasa yang diizinkan untuk beroperasi. Pengoperasian KLB ini untuk mengakomodir kelompok masyarakat yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan seperti misalnya untuk keperluan dinas atau pekerjaan.
“Kemudian untuk yang dikecualikan, itu untuk yang perjalanan dinas, untuk yang duka, dan untuk keluarga yang sakit, itu pun seijin Dirjen Perkeretapian,” jelasnya
(nng)
Lihat Juga :